
WARTAPHOTO.net. NASIONAL. Anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menjaga independsi dengan tidak membuat pernyataan di publik terkait masalah Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab hal ini bukan ranah materi pokok dalam Judicial Riview (JR) di Makamah Konstitusi. Bukan domain hakim seperti sarat bacaleg dari partai politik.
Hal ini dikatakan Firman Soebagyo merespon komentar dari salah satu Hakim MK menanggapi pernyataan saksi ahli dihadirkan dalam sidang Titi Anggraini yang mengusulkan agar semua kader parpol direkrut dilakukan tiga tahun sebelum Pemilu. Karena hal ini bukan meteri pokok dalam gugatan JR te.tang sistem pemilu terbuka dan tertutup yang masih salam proses persidangan.
Dalam pandangan Firman, para hakim harus bisa menyampaikan kepada saksi ahli bahwa disampaikan saksi ahli bukan ranah dalam pokok materi gugatan.
“Saya justru bertanya-tanya kenapa hakim MK, mengapa selalu merespon pendapat ahli bukan menjadi pokok materi gugatan JR di MK. Seperti usulan saksi ahli tentang caleg harus anggota partai tiga tahun, itu bukan pokok materi JR di MK dan saya khawatirkan para hakim mulai berani buat statement di media dan publik tekait gugatan JR proses pemilu terbuka atau tertutup,” kata Firman dalam keteranganya pada Sabtu 20 Mei 2023.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan, agar Hakim MK tetap saja melakukan tugasnya beracara. Hakim ,menurutnya tidak boleh memberikan opini publik karena proses peradilan masih berjalan dan apapun diputuskan akan mengikat final and bibding sesuai kewenangannya.
“Yang perlu menjadi perhatian para hakim adalah keputusan akan diputuskan jangan sampai menganggu jalannya proses Pemilu sedang berjalan karena kalau sampai menganggu akan menimbulkan kegaduhan politik dan akan merepotkan tahapan peoses pemilu tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Firman.
Firman melanjutkan, Pemilu adalah pesta demokrasi harus diikuti semua parpol harusnya jangan ada keputusan-keputusan bisa menimbulkan kegaduhan politik dan memberikan kesempatan hak politik kepada rakyat secara langsung sesuai amanat konstitusi dimana rakyat itu punya hak dipilih, rakyat itu punya memilih dan rakyat itu punya hak untuk dicalonkan dan mencalonkan. Jadi tidak ada pembatasan-pembatasan lamanya menjadi anggota parpol atau apapun.
“Jadi tidak boleh ada lagi keputusan-keputusan menimbulkan kegaduhan dalam proses pemilu ini tegas,” anggota Baleg DPR ini,
Oleh karena itu, Firman menyakinkan bahwa sistem terbuka masih terbaik, namun baik sistem terbua dan tertutup dua-duanya perlu dilakukan kajian kembali untuk pelaksanaan pemilu akan datang di tahun 2029 bukan untuk sekarang. Nah untuk mengkaji itu perlu kehati-hatian karena harus melibatkan semua pihak karena ini menyangkut hak rakyat.
“Dalam konstitusi itu sudah jelas dan harus dilihat secara cermat, dan objektif agar tidak ada diskriminasi dalam keputusannya,” jelas legislator dapil Jateng Tiga meliputi, Pati, Rembang dan Gerobogan ini.
Reporter: Revan Zaen
Editor: A. Muhammad
Foto: detik com