16
September
2026
Rabu - : WIB

Mendorong Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024

wartaphoto
2023/05/29 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Meskipun ada regulasi mengenai kuota 30 persen, tetapi keterwakilan perempuan dalam peta perpolitikan nasional masih minim. Secara formal, peningkatan keterlibatan perempuan sudah diatur dengan baik dalam undang-undang.

Hal itu diungkapkan oleh Solichah, S.Pd.I, Ketua Panwaslu Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Menurut dia, peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif maupun di lembaga penyelenggara pemilu.

Tetapi dalam praktiknya, lanjut dia, perempuan terbentur “langit-langit kaca” dalam peningkatan keterlibatannya secara politik.

“Perempuan mengalami halangan-halangan yang seringkali kasat mata, tetapi sangat nyata dirasakan dan menghambat perempuan untuk terlibat secara politik,” kata dia kepada Wartaphoto (29/5/2023).

Ia menyebut, berdasarkan hasil riset Puskapol FISIP UI, ada beberapa hambatan yang secara nyata dialami perempuan dan menghalanginya dalam berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu. Pertama yaitu Masalah Budaya, jadi laki-laki sebagai tokoh adat, identik dengan pemimpin, dan itu terbawa dari adat ke sistem pemerintahan.

“Perempuan pada dasarnya menerima peran seperti itu. Karena faktor budaya tadi. Kalau dari sisi saya pribadi, hambatan dari perempuan untuk masuk ke badan penyelenggara Pemilu, yang paling khusus, izin dari suami dan izin dari orang tua,” ungkap dia.

Sementara yang kedua, kata Sholicah, yakni soal Pengetahuan Kepemiluan. “Dari 121 pendaftar, yang lolos tes tertulis ada 50 orang, 10 di antaranya perempuan. Lalu untuk tahap 10 besar hanya ada 1 perempuan yang lolos. Masalah pengetahuan masih sulit bagi perempuan,” jelas dia.

Sedangkan yang ketiga, soal Geografis. “Untuk beberapa wilayah di Indonesia, masalah geografis menjadi isu penting dalam mencakup keterlibatan perempuan dalam politik,” ucap dia.

Selanjutnya, terkait Regulasi. “Walaupun saya sudah S2, punya pengalaman seabrek-abrek itu pun tetap tidak lolos karena dianggap tidak punya pengalaman dalam penyelenggara pemilu. Itu jadi seperti ada diskriminasi tentunya karena belum diuji,” tutur dia.

“Sekarang PPS itu syaratnya tinggi. Minimal harus tamat SLTA, usia minimal juga 30 tahun. Pendidikan ini yang payah sekali, orang di desa kadang-kadang kebanyakan kalau sudah tamat SMA langsung pergi merantau, atau sudah punya pekerjaan. Akhirnya selalu yang itu -itu saja dipilih jadi anggota PPK, PPS dan KPPS,” lanjut dia.

Dia menyebut, dalam konteks tahapan Pemilu 2024 ke depan, pemilihan penyelenggara pemilu merupakan bagian dari sistem pemilu yang harus memastikan terwakili oleh perempuan sekurang-kurangnya dalam 30 persen kuota perempuan.

“Berarti jumlah yang diinginkan adalah setidaknya tiga orang perempuan di KPU dan dua orang perempuan di Bawaslu RI. Angka ini menjadi sangat penting dalam mengakomodasi kepentingan pemilu inklusif dan jaminan kesamaan politik perempuan secara konstitusional. Aspek keterwakilan perempuan pada dua lembaga penting penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu RI, menjadi awal dukungan keterwakilan politik perempuan. Yakni, dengan memastikan penyelenggara bukan hanya yang memahami politik gender, melainkan hadirnya perempuan secara angka dan makna,” ucap dia.

Ia menambahkan, sejumlah pihak mendorong keikutsertaan kaum perempuan pada Pemilu 2024. Menurut dia, rendahnya partisipasi politik perempuan pada pesta demokrasi lima tahunan di tanah air masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri.

“Padahal sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Penyelenggara Pemilu, hingga UU tentang Partai Politik dengan jelas harus memperhatikan keterwakilan perempuan harus sekurang-kurangnya mencapai 30 persen,” imbuh dia.

“Peningkatan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu adalah bagian dari upaya mendorong partisipasi politik perempuan, atas tiga alasan, yakni keadilan, akses yang setara untuk melakukan partisipasi politik dan peluang yang setara bagi perempuan untuk memengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan. Oleh karena itu, perempuan harus didorong untuk mendapatkan posisi sebagai penyelenggara pemilu melalui pengadaan pelatihan kepemiluan dan penguatan keterampilan perempuan itu sendiri,” tandas Solichah.

Penulis : Solichah, S.Pd.I (Ketua Panwaslu Kecamatan Tayu).
Editor : Wartaphoto.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close