
WARTAPHOTO.NET. PATI – Angka perceraian di Kabupaten Pati tembus 1.125 kasus. Ribuan kasus itu terhitung selama bulan Januari hingga Juni 2023.
Humas Pengadilan Agama (PA) Patu, Samsul Arifin mengatakan, berdasarkan laporan, faktor tertinggi terjadinya perceraian adalah pertengkaran atau perselisihan. Yang mana, itu mencapai 520 kasus.
“Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab terjadinya perceraian, itu 464 kasus. Sedangkan faktor mempelai meninggal salah satu pihak sebanyak 120 kasus,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, biasanya sang istri menggugat cerai suaminya lantaran tidak mendapatkan nafkah materiil maupun batin sesuai dengan standar kebutuhan.
“Selain faktor di atas, Pengadilan Agama Pati juga memetakan 14 penyebab perceraian lainnya. Di antaranya cerai karena ada yang berzina 1 kasus, karena mabuk 1 kasus, karena madat 4 kasus, dan karena judi 6 kasus,” terang dia.
Selain itu, juga ada faktor Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), itu mencapai 4 kasus. Ada juga 5 kasus perceraian karena murtad.
“Sedangkan untuk faktor perceraian karena dihukum penjara, poligami, cacat badan dan paksa kawin tahun ini kasusnya nol,” ungkap dia.
Dia menyebut, jika dibandingkan tahun 2022 di periode yang sama, angka perceraian ini mengalami penurunan. Tahun lalu selama bulan Januari – Juni perceraian di Pati capai 1.400.
“Pengadilan agama sebenarnya sudah berusaha mendamaikan suami istri yang hendak bercerai melalui program mediasi. Hanya saja, kebanyakan perkara tidak bisa dirukunkan kembali,” ujar dia.
“PA Pati bersama Pemkab juga gencar mengampanyekan Jo Kawin bocah atau tidak menikahi anak di bawah umur. Itu untuk menghindari perceraian dan potensi memiliki keturunan stunting,” lanjut dia.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.