16
September
2026
Rabu - : WIB

Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ngablak Cluwak, Pria Ini Ditangkap Polisi

wartaphoto
2023/08/05 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Satreskrim Polresta  Pati menangkap seorang pria Berinisial NA (35), warga Tulungangung Jawa Timur. NA diketahui menjual pupuk bersubsidi tanpa izin di Jalan Desa Ngablak – Wedusan, turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G. Sukahar mengatakan, kronologis kejadian pada tanggal 9 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu pelaku menjual pupuk bersubsidi kepada produsen, distributor atau pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.

Pupuk yang dijual bersubsidi jenis urea sebanyak 200 sak dengan menggunakan mobil truk. Pupuk itu dikemas dalam kemasan sak ukuran 50 kilogram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya kendaraan Truk colt diesel bernopol T–8109–TP, warna kabin kuning, bak kayu warna kuning yang memuat 200 sak karung berisi pupuk, melintas di jalan Desa Ngablak-Wedusan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati,” kata dia.

Kompol Onkoseno menuturkan, pupuk yang berjumlah 200 sak itu terdiri atas pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea sebanyak 140 sak, dan pupuk bersubsidi pemerintah jenis Phonska sebanyak 60 sak. Itu dikemas dalam kemasan sak ukuran 50 kilogram.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan pada tanggal 2 Agustus 2023 mengirim/menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU,” tutur dia.

Dalam hal itu, pelaku NA dijerat tindak pidana ekonomi berupa melakukan perdagangan barang dalam pengawasan jenis pupuk bersubsidi tanpa izin sesuai perundang-undangan.

(*/wartaphoto)

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close