
WARTAPHOTO.NET. PATI – Polsek Tayu bersama tim Buser Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku tindak pidana dugaan kekerasan yang menimpa N (44) warga Dukuh Gading Desa Pondowan RT 01 RW 04 Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Kamis (17/8/2023).
Adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut berinisial JD (22), yang juga merupakan warga setempat.
Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengatakan kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi di Masjid Darusalam Dukuh Gading Desa Pondowan.
“Kejadiannya Rabu (16/8/2023) kemarin sekira pukul 15.30 WIB. Jadi korban ke tolilet masjid, kemudian tiba-tiba pelaku muncul membawa senjata tajam dan membacok korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi Wartaphoto.
Iptu Aris menjelaskan, antara korban dengan pelaku merupakan kerabat. Korban adalah paman dari pelaku.
“Jadi korban dengan pelaku ini masih keluarga. Kemudian rumah pelaku dan korban juga berdampingan. Itu paman korbannya. Dianiaya kena tangan kemudian pelipis mata,” terang dia.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, lanjut Iptu Aris, pelaku merasa jika korban bertindak semena-mena terhadap dirinya.
“Kemudian terkait tapal batas rumah. (Di batas rumah) itu tempat air turun dari genting dipakai kandang oleh pelaku. Sebab itulah terduga pelaku selalu dimarahi oleh korban,” terang dia.
Atas kejadian pembacokan itu, korban akhirnya dibawa ke Rumah Sakit KSH Tayu.
Sementara itu terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Gunungwungkal.
“Bersama tim Resmob Polresta Pati melakukan lidik keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Dukuh Sampang Desa Gadu Gunungwungkal,” ujar dia.
Iptu Aris menuturkan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tayu Polresta Pati guna proses lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” pungkas Kapolsek Tayu.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen