
WARTAPHOTO.NET. PATI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar yang potensial menyebabkan kecelakaan di lokasi Jalan Sunan Kalijaga, tepatnya di pertigaan Godhi sampai dengan pertigaan Puspito, Kamis (5/10/2023) pagi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan, penindakan pelanggar lantas potensial laka berupa melawan arus dan menerobos rambu-rambu.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yg melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas,” ungkap dia.
Kasat Lantas menuturkan, dari hasil kegiatan menindak, pelanggar dengan sanksi tilang sebanyak 28 pelanggaran, dengan barang bukti yang disita SIM sebanyak 12 dan STNK 16.
“Kegiatan pagi ini anggota Satlantas Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pati dalam rangka menertibkan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas yang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi,” tandasnya.
(*/wartaphoto)