BeritaOlahragawartaphoto

Pelaku Penipuan Investasi Kapal di Juwana Pati Divonis Bersalah oleh MA

1829
×

Pelaku Penipuan Investasi Kapal di Juwana Pati Divonis Bersalah oleh MA

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. PATI – Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi kapal di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Sebelumnya, Utomo sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Senin (10/4/2023) lalu. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati tidak puas dengan putusan itu. Hingga akhirnya mengajukan kasasi di MA.

Penasehat hukum para korban, Nimerodi Gulo, mengatakan, putusan kasasi telah keluar tiga pekan lalu. Hanya saja, karena adanya kesalahan penulisan, MA kemudian melayangkan putusan kembali pada Selasa (10/10/2023).

”Isinya menyatakan Utomo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mahkamah Agung juga memberikan hukuman 8 bulan hukuman penjara,” kata dia kepada media, Rabu (11/10/2023).

Utomo pun harus kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani sisa masa hukumnya.

Nimerodi Gulo menambahkan, putusan MA membuktikan bahwa kliennya, yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, bukanlah rentenir dan penyebar berita palsu seperti yang dituduhkan pihak Utomo.

”pernyataan Utomo yang menganggap klien kami rentenir dan penyebar berita bohong akan kami laporkan ke pihak kepolisian,” ungkap dia.

Menurut Gulo, segala macam tindakan yang mengandung unsur pidana dan merugikan orang lain tidak boleh dibiarkan. Bahkan, pihaknya juga berencana melaporkan Utomo ke ranah perdata. Karena menurutnya, masih banyak kasus Utomo yang belum terakomodir dalam persidangan sebelumnya.

”Kami akan melaporkan kembali secara perdata maupun pidana kembali untuk tindakannya yang belum terproses dengan baik,” ucap dia.

Sementara itu, salah satu korban dari Utomo, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, mengaku kurang puas dengan putusan ini. Meskipun demikian, ia tetap mensyukuri hasil ini.

”Kalau saya ingin dihukum setinggi-tingginya empat tahun. Tapi yang penting dia dinyatakan bersalah,” kata dia.

Ia menyebut, dirinya mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar dalam investasi kapal itu. “Rp5 miliar lebih uang saya belum kembali. Belum lagi saham saya,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!