
WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang remaja berinisial J (15) diamankan Sat Reskrim Polresta Pati dikarenakan melakukan penganiayaan terhadap MR (15), warga Desa/Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, mengatakan, kejadian itu pada hari Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
“TKP-nya di Jalan Raya Gabus-Tambakromo turut Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Kejadian itu bermula saat J bersama temannya berboncengan sepeda motor dan berpapasan dengan MR, kemudian J menendang motor MR hingga terjatuh,” kata dia, (16/10/2023).
Tidak hanya sampai di situ saja, lanjut Kasat Reskrim, J juga berlari mengejar MR sampai di depan rumah warga yang lokasinya di seberang jalan raya, kemudian J merogoh kunci motor miliknya dan bagian ujung kunci yang runcing digunakan untuk memukul kepala MR bagian belakang.
“Saat ini J diamankan di Satreskrim Polresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang dia.
Atas perbuatannya itu, J diancam dengan pasal Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 351 KUH.
(*/wartaphoto)