
WARTAPHOTO. NET. JUWANA- Ratusan nelayan yang tergabung dalam Barisan Muda Nelayan Pantura (BMNP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pendataan KKP di TPI Unit II Juwana, Jumat (24/11/2023). Mereka menuntut agar aturan pemerintah tidak memberatkan para nelayan.
Massa membawa beberapa spanduk tuntutannya. Bahkan mereka sempat memaksa masuk ke kantor. Namun hal itu tidak jadi dilakukan, lantaran dari pihak perwakilan Kantor Pendataan KKP Bajomulyo, Juwana, keluar dan menemui demonstran.
Jaharudin, koordinator aksi mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes tentang aturan yang dibuat oleh KKP melalui tim pendataan pascaproduksi.
“Ada perbedaan pemahaman soal aturan yang dikeluarkan oleh KKP dengan kondisi ikan yang ada di lapangan, harusnya itu ada tegulasi antara penetapan dari KKP dan kondisi yang ada di lapangan,”ungkap dia.
Menurutnya, Para nelayan juga menyesalkan soal kapal-kapal yang tidak berlayar, namun dibebani PNBP dengan tarikan yang bervariasi, dan itu dinilai sangat membebani para nelayan.
“Kami para nelayan sangat keberatan, kenapa kapal berlayar dan tidak berlayar masih ditarik PNBP, dan tarikannya bervariasi, Rp80 juta sampai Rp150 juta,” katanya.
BMNP juga mendesak kepada KKP untuk menunda proses PP Nomor 11 Tahun 2023, tentang penangkapan ikan terukur berbasis kuota jika sarana dan prasarana belum memadai.
Bicara soal PP itu, lanjut Jaharuddin, siapa yang berani jamin jika ikan para nelayan ini dibeli di Fishing Grow seperti zona 1, 2 dan 3, dan itu sangat memberatkan nelayan.
Selain itu, para nelayan juga tidak ingin ada pemaksaan dari tim pendataan, bahwa nelayan akan memasukkan ikan a, b, c, sekian.
Usai perwakilan mereka diterima oleh pihak kantor Pendataan KKP Bajomulyo, mereka akhirnya membubarkan diri. Namun, apabila tuntutannya tidak dipenuhi, mereka akan menggelar unjuk rasa yang lebih besar lagi. Karena mereka, para nelayan, sudah resah dengan kondisi ini.
Reporter : Arton.
Editor : A. Muhammad