
WARTAPHOTO.NET. MARGOREJO – Seorang pria asal Kecamatan Gabus berinisial MA (24) dibekuk polisi lantaran mencuri sepeda motor, beberapa waktu lalu.
Diketahui, MA mencuri sepeda motor Honda PCX milik Andreas (33) warga Dukuh Bibis, Kecamatan Margorejo, Pati, pada Jumat 1 Desember 2023 lalu.
Kejadian itu diketahui oleh korban sekira pukul 06.30 WIB. Dia melihat sepeda motor miliknya yang diparkir di depan teras rumah telah raib.
Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengungkapkan, pihaknya bergerak dengan cepat usai mendapatkan laporan dari korban, pada Senin 4 Desember 2023.
Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan MA dan TR (23) warga Kudus sebagai penadah hasil curian, di hari itu juga.
“Modus operandi, pelaku masuk pekarangan rumah dengan mengambil sepeda motor Honda PCX dan menggunakan kunci asli yang diletakkan di atas meja,” kata Kapolsek Margorejo saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023) siang.
“Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada TR dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” lanjut dia.
Kapolsek menuturkan, atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Sementara pelaku TR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tandas AKP Dwi.
(*/wartaphoto).