
WARTAPHOTO.NET. MARGOREJO – Polsek Margorejo Polresta Pati gencarkan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong ke sekolah-sekolah.
Pada Senin (8/1/2024) pagi, giliran para siswa SMK Negeri 2 Pati yang mendapatkan sosialisasi dari Polsek Margorejo.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium sekolah setempat, pada pukul 08.40 hingga 09.55 WIB ini diikuti oleh 108 siswa perwakilan dari kelas X hingga kelas XII.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan, Kanit Samapta Aiptu Sugeng Pranggono, Kanit Intelkam Aiptu Suwandi, Kanit Provost Aiptu Andi Rahmadi, Kanit Binmas Aipda Heru Sujarwo, dan Bhabinkamtibmas Muktiharjo Aipda Wachyu Setyo Budi.
Kedatangan jajaran Polsek Margorejo ini disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMK N 2 Pati Wijanarko beserta para tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Kanit Samapta Aiptu Sugeng Pranggono mengatakan, dalam sosialisasi ini, pihaknya menekankan agar para siswa senantiasa menerapkan kedisiplinan, baik di sekolah ataupun di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami harapkan agar mereka menaati segala peraturan yang ada, di antaranya mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Yaitu dengan cara melengkapi kendaraan, surat kendaraan dan mematuhi rambu rambu lalu lintas, khususnya adalah larangan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi/teknis kelaikan jalan kendaraan bermotor sebagai mana Pasal 285 Ayat 1,” kata dia kepada Wartaphoto.
Ia menuturkan, penggunaan knalpot brong di jalan raya selain bisa menganggu kenyamanan masyarakat juga merupakan salah satu pemicu terjadinya konflik fisik atau perkelahian dengan pengguna jalan lainnya.
“Apabila masih ditemukan adanya penggunaan knalpot brong di jalan raya maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas berupa tilang,” tutur dia.
Sementara itu Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan menambahkan, bagi pelajar yang belum berhak mengendarai sepeda motor atau yang belum genap usia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak diperkenankan mengendarai sepeda motor di jalan raya, di antaranya saat ke sekolah.
“Aktifitas balap liar di jalan raya khususnya wilayah Kecamatan Margorejo telah memakan korban jiwa sehingga diharapkan agar tidak terjadi lagi,” ucap dia.
Selain melarang para siswa menggunakan knalpot brong, lanjut dia, pihaknya juga mengimbau agar para remaja tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika ataupun minuman keras beralkohol. Serta, tidak terpengaruh aksi tawuran ataupun demo anarkis pada jam sekolah maupun luar sekolah.
“Selain itu, hindari dan cegah aksi bullying atau perundungan di lingkungan sekolah. Dan jangan terpengaruh hasutan berita hoaks dari sosial media,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad.
Foto : Dok. Polsek Margorejo