
WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang remaja berinisial AS (17), digelandang tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati karena kedapatan membawa celurit saat nongkrong di pinggir jalan raya Pati – Gembong, turut Desa/Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfian Armin Map mengungkapkan, kejadian itu pada hari Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, ada segerombolan pemuda dengan mengendarai 30 sepeda motor. Mereka saling berboncengan.
“Tim Resmob menyisir jalan dari stadion Joyokusumo ke arah Kecamatan Gembong. Sesampainya di depan SD Desa Semirejo ada segerombolan pemuda dengan membawa senjata tajam,” kata Kasat Reskrim.
Adapun pemuda yang terciduk adalah AS (17), warga Dukuh Landoh, Desa Ngetuk, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Setelah digeledah oleh petugas kepolisian, dirinya kedapatan membawa sebilah senjata tajam celurit.
Kasat Reskrim menerangkan, kronologis kejadian awal mula remaja tersebut mendapatkan pesan via WhatsApp dari temannya yang mengajak untuk kumpul. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB dari tempat kostnya di depan Desa Bumiayu, AS bertemu dengan teman-temannya di lokasi belakang Swalayan Luwes Pati. Di sana sudah berkumpul beberapa orang lainnya selanjutnya mereka minum-minuman keras jenis arak.
“Selesai minum pelaku berbonceng dengan kelompoknya, dan sudah disiapkan senjata tajam jenis celurit. Dengan mengendarai sepeda motor mereka sampai di MTs Gembong,” terang Kasat Reskrim.
“Di pinggir jalan raya Pati-Gembong itu kemudian mereka berhenti dengan tujuan menemui kelompok atau gangster dari Trowelu Gembong yang menantang kelompok atau gangsternya,” lanjut Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menuturkan, Tim Resmob Jatanras Polresta Pati melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit, 1 buah kaos oblong warna hitam, 1 unit HP diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas dia.
(*/wartaphoto)