16
September
2026
Rabu - : WIB

Pria Asal Dukuhseti Pati Menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Timbun Solar di Rumah Kosong

wartaphoto
2024/03/23 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. DUKUHSETI – Tiga orang pria di Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, kini harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, mereka telah menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Tiga orang ini adalah MI (30) warga Desa Banyutowo yang berperan sebagai sopir mobil Pick-Up yang digunakan untuk mengangkut solar,  AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM, dan AR (24) Warga Dukuhseti yang berperan sebagai kernet.

Aksi ketiganya diendus oleh Satpolairud Polresta Pati pada Rabu (20/3/2024) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu, Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan bersama anggotanya, melihat adanya mobil pick up yang mengangkut jerigen ditutup dengan terpal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berada di wilayah Dukuhseti.

Karena merasa curiga, petugas akhirnya membuntuti mobil tersebut. Mobil itu berhenti di sebuah rumah kosong yang berada di Dukuh Serebut, Desa/Kecamatan Dukuhseti.

Kemudian sekira pukul 01.00 WIB, tersangka dan barang bukti diamankan polisi ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan.

“Mobil pick up tersebut mengangkut 27 jerigen masing-masing berisikan sekitar  30 liter jenis solar. Rumah kosong dijadikan penampungan, dan di sana terdapat 7 buah turen kapasitas 1.000 liter yang berisikan solar,” ungkap Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, Sabtu (24/3/2024) siang.

Ia menjelaskan, para pelaku telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebagaimana pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad.

Foto : Dok. Polresta Pati

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close