16
September
2026
Rabu - : WIB

Wanita Asal Pati Digugat Cardinal, Diduga Palsukan Merek dan Jual Celana KW

wartaphoto
2024/06/07 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – N, seorang perempuan asal Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, digugat oleh Cardinal karena diduga memalsukan merek. N pun dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Wanita ini sebelumnya dilaporkan karena menjual dan memproduksi celana Cardinal palsu.

Adapun sidang pemeriksaan saksi atas perkara ini berlangsung di PN Pati, Kamis (6/6/2024). Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Di antaranya pihak PT Multi Garmenjaya yang memiliki merek Cardinal, hingga keluarga terdakwa.

Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto menceritakan, pihaknya mengendus aktivitas produksi celana yang dilabeli dengan merek Cardinal pada tahun 2023 lalu.

Saat itu karyawan Cardinal menemukan unggahan yang bersangkutan di Facebook. Yang mana, N menjual celana bermerek Cardinal dengan harga Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu per pcs.

Padahal, harga satu celana Cardinal original seharga kisaran Rp 400 ribu.

Pihak Cardinal akhirnya melakukan investigasi dengan cara mendatangi dan memesan celana di pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal KW di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.

“Awalnya karyawan kami menemukan informasi bahwa ada seorang yang menjual merek Cardinal. Setelah itu kami menyuruh karyawan untuk memesan,” kata dia dalam persidangan.

Pihak Cardinal menduga bahwa celana yang dijual N itu adalah Cardinal palsu. Karena memiliki sejumlah perbedaan, mulai bahan hingga kualitas produksi.

“Setelah kami beli ada perbedaan. Kita punya hologram di gantungan. Bahan beda dan kualitas berbeda. Kalau kami harga satu biji Rp 400 sekian. Kalau dia jual Rp 40 ribuan, ada Rp 50 ribuan dan Rp 60 ribuan,” terang dia.

Kemudian pihak Cardinal membawa masalah ini ke ranah hukum. N dilaporkan ke pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-undang tentang merek.

Kuasa Hukum pihak Cardinal, Deni Rohmana, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian signifikan akibat maraknya pembajakan merek Cardinal.

Ia menyebut, pembajakan merek Cardinal sudah berlangsung selama belasan tahun di berbagai kota.

“Ada beberapa yang dilaporkan. Terakhir di Pekalongan sudah inkrah dengan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sebelumnya banyak sekali. Ada di Tasikmalaya, Tangerang dan Jakarta,” jelas dia usai sidang.

Ia menuturkan, adanya pemalsuan merek selain dapat merugikan perusahaan juga merugikan konsumen karena mendapatkan produk dengan kualitas tidak terjamin.

Deni menambahkan, proses peradilan ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa memalsukan merek konsekuensi hukumnya sangat berat.

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Nimerodi Gulo, membantah jika kliennya memproduksi Cardinal palsu. Ia menyebut usaha konveksi di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus itu bukan milik N melainkan milik mertuanya.

“Pemiliknya ibu mertuanya, yang dijadikan tumbal N. Yang dipakai pasal 100 ayat 1 dan pasal 100 ayat 2 Undang-undang 20 Tahun 2016 tentang merek. Pasal itu menyatakan yang bisa dijerat adalah pemiliknya. Sedangkan N bukan pemilik. Karyawan juga bukan. Dia cuma ambil dari ibu mertuanya, lalu dijual online. Keuntungan dia per pcs cuma Rp6 ribu sampai Rp 7 ribu,” terang dia.

Ia pun menyayangkan penahanan N, karena kliennya itu memiliki yang masih balita. “Dia ditahan sementara N punya anak masih balita tiap hari nangis diantar ke LP,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close