16
September
2026
Rabu - : WIB

Pilkada Pati: Lima Kades Diduga Tak Netral, Langsung Dipanggil Bawaslu

wartaphoto
2024/10/09 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati memanggil 5 kepala desa (kades) dan dua perangkat karena terindikasi tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan pada saat masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September 2024 lalu. Hasilnya, pihaknya menemukan dugaan ketidaknetralan 5 kades dan 2 perangkat.

Pihaknya mendapatkan dua laporan dari petugas pengawas. Laporan itu masuk dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

”Ada 2 LHP yang kita register untuk dijadikan temuan dan kita lanjutkan ke proses berikutnya. Kami sudah melakukan pembahasan awal dengan sentra Gakkumdu dan disepakati untuk proses klarifikasi,” kata dia, (9/10/2024).

Adapun dua kasus itu, antara lain satu kasus yang melibatkan dua kades dan satu perangkat desa. Mereka sudah dipanggil dan menyampaikan keterangan kepada Bawaslu Pati pada Selasa (8/10/2024).

”Hari ini dua temuan yang kita register, tadi satu temuan sudah kita proses dengan memanggil atau klarifikasi dugaan pelanggaran dengan menghadirkan dua orang kepala desa dan satu sekdes,” jelas Supriyanto.

Sedangkan kasus yang kedua, yakni melibatkan tiga kades dan satu perangkat desa. Setelah ditelusuri, perangkat desa ini merupakan anggota penyelenggara Pemilu.

”Kita lakukan pemanggilan 3 orang kades, satu perangkat kebetulan juga tercatat sebagai penyelenggara pemilihan dan satu orang lagi itu dari panitia penyelenggara kegiatan atau panitia penyelenggara kampanye (sebagai saksi),” terang dia.

Ia menambahkan, dua kasus ini diduga melanggar pasal 71 ayat 1 UU Pilkada tentang netralitas ASN, TNI, Polri hingga Kades. Para kades dan perangkat desa itu disinyalir melanggar pasal 69 huruf f UU Pilkada, sebab diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

”Kami masih mendalami itu melalui prosesnya. Jadi 71 ayat 1 itu terkait dengan larangan pihak-pihak dilarang melakukan kampanye. Artinya kades yang kita panggil di dalam itu. Kalau terkait dengan 69 huruf H terkait dengan penggunaan fasilitas,” tandas Supriyanto.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close