16
September
2026
Rabu - : WIB

Komisi B DPRD Pati Desak BPR BKK untuk Menyelesaikan Kasus Pelelangan Aset Debitur

wartaphoto
2025/01/07 pada Berita, Parlemen, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Komisi B DPRD Kabupaten Pati kembali mengundang PT BPR BKK Pati (Perseroda) untuk membuka data-data terkait kredit macet yang mencapai Rp36 miliar. Mereka menggelar pertemuan di ruang Komisi B, Selasa (7/1/2024).

Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan menyampaikan, pihaknya ingin mengetahui data-data terkait kredit macet yang mencapai puluhan miliar itu. Pihaknya mengaku telah mengundang BPR BKK pada Desember 2024 lalu untuk menunjukkan data. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum diberi data-data terkait permasalahan tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan saat memimpin pertemuan dengan pihak BPR BKK

“Intinya kami mengundang BKK untuk membahas program kerja yang akan dilaksanakan di 2025 ini, sekaligus menindaklanjuti hasil rapat yang kemarin sempat kita undang di Komisi B pada 8 Desember 2024. Kemudian menindaklanjuti rapat banggar (badan anggaran) terkait masalah kredit macet Rp36 miliar yang kami minta datanya, karena sampai sekarang belum dikasih. Padahal secara aturan itu boleh,” kata dia.

Selain itu, Komisi B juga menekan BPR BKK untuk menyelesaikan persoalan lelang salah satu debitur atas nama Muhammad Afwan, warga Kecamatan Dukuhseti, dengan pihak pelelang, Supeni. Sebab menurut Komisi B, terjadi ketidak sinkronan antara pengakuan pihak pelelang dengan BPR BKK. Dalam kasus ini sebuah ruko milik Afwan dilelangkan oleh BKK.

“Kita kroscek karena hasil rekomendasi yang disepakati oleh DPRD pada anggota banggar itu ternyata tidak diindahkan. Makannya kita sinkronkan antara pelelang dan yang dilelang. Pengakuan dari pelelang yakni ibu Supeni, awalnya dia tidak tahu (soal pelelangan ini). Padahal info dari BKK yang dilelang itu senilai Rp800 juta sekian. Kamudian kita tanyakan lagi kepada bu Supeni, katanya yang membayar itu saudaranya, dia tidak tahu,” ucap Muslihan.

Pihak BPR BKK saat menghadiri pertemuan di ruang Komisi B

Atas kejadian ini, Muslihan mencurigai adanya permainan yang dilakukan oleh BKK. Ia pun mempertanyakan transparansi proses lelang yang dilakukan oleh BKK.

“Kami kroscek pendapat yang disampaikan BKK, kemudian pihak yang meleleng dan pihak yang dilelang. Ternyata setelah mendengar penyampaian dari pihak pelelang itu sangat jauh berbeda dengan apa yang disampaikan BKK. Sehingga di sini semakin kuat kecurigaan kami, jangan-jangan bu Supeni sebagai pelelang ini hanya sebagai ‘jonggol’ saja. Tidak tahu menahu dipakai alat saja. Ternyata pelelangnya satu, bu Supeni saja tidak ada yang lain. Pemenangnya bu Supeni, lha ini nggak wajar,” jelas dia.

Muslihan pun memberikan batas waktu kepada BPR BKK 10 hari untuk menyesaikan permasalahan ini. Yaitu dengan mempertemukan antara pihak pelelang dengan pihak yang dilelang.

“Kami kasih waktu untuk menyelesaikan kasus pak Muhammad Afwan itu dengan pihak pelelang supaya dilakukan secara kekeluargaan, dengan hati nurani kemanusiaan. Dengan BKK memediatori kedua belah pihak. Solusinya harus ada diskusi bersama, ditemukan bersama dengan kekeluargaan antara pelelang dan yang dilelalang dengan difasilitasi BKK,” tutur dia.

Anggota Komisi B, Sudi Rustanto saat memberikan pertanyaan terkait proses lelang kepada BPR BKK

Sementara itu Anggota Komisi B DPRD Pati lainnya, Sudi Rustanto, juga menyayangkan langkah yang diambil BKK dalam pelelangan ini. Sebab menurut dia, Afwan sudah berusaha untuk menyelesaikan tanggungannya.

“Sebenarnya sudah ada itikad baik dari Afwan selaku debitur untuk menyelesaikan. Seharusnya BKK tidak terburu-buru mengambil langkah. Kami tidak melarang adanya pelelangan, tapi harus dipertimbangkan dahulu biar tidak merugikan debitur,” ucap dia.

Reporter : Putra
Fotografer : Ragil K.
Editor : Reven Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close