16
September
2026
Rabu - : WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Wanita di Kembang Dukuhseti Diringkus Polisi

wartaphoto
2025/08/04 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang ibu rumah tangga berinisial NAI (35), warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, diamankan petugas karena diduga mengedarkan sabu. Wanita itu pun diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati.

Pengamanan dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB di rumah pelaku. Berdasarkan laporan masyarakat, rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri. Tim kami bergerak cepat menindaklanjutinya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, Senin (4/8/2025).

Petugas kemudian melakukan observasi dan mendapati NAI dengan gerak-gerik mencurigakan di samping rumahnya. Lalu  petugas menangkapnya.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dua paket sabu. Satu paket disimpan dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus isolasi warna merah, dan satu paket lainnya disembunyikan dalam potongan sedotan warna hitam. Total berat bruto barang bukti tersebut adalah 0,75 gram.

“Barang bukti ini termasuk golongan sabu kualitas siap edar. Meskipun jumlahnya kecil, dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” kata Kompol Agus menambahkan.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SG, warga Dukuhseti, yang kini berstatus DPO. SG disebut sebagai kekasihnya dan mengarahkan NAI untuk mengambil sabu yang diletakkan di area makam Desa Kembang.

“Pelaku menyebut sabu itu diperoleh dari pria yang saat ini buron. Kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” terang Kompol Agus.

Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa timnya akan mendalami lebih lanjut jaringan pelaku.

“Kami tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar tingkat bawah. Jaringan di atasnya akan kami kejar sampai dapat,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

(*/wartaphoto).

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close