16
September
2026
Rabu - : WIB

Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati: Kades Sebut Tak Pernah Diajak Musyawarah Soal Kenaikan PBB-P2

wartaphoto
2025/08/28 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Sejumlah Kepala Desa (Kades) dihadirkan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Kantor DPRD Pati, Kamis (28/8/2025). Di antaranya adalah Suwardi, Kades Ngagel Kecamatan Dukuhseti, Suwarto, Kades Muktiharjo Kecamatan Margorejo, dan Bogi Yulistanto Kades Sidoharjo Kecamatan Wedarijaksa.

Mereka membantah pernah diajak bermusyawarah terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Suwardi mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan adanya kenaikan tarif pajak.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah mengusulkan kenaikan. Tapi ketika ada kenaikan, kami diundang di kecamatan masing-masing untuk mendapatkan sosialisasi,” kata dia usai rapat Pansus.

Menurut Suwardi, pernyataan Sudewo yang menyebut bahwa kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen adalah hasil usulan dan musyawarah dengan para Kades, telah memicu polemik di masyarakat.

Adanya kenaikan pajak itu, lanjut Suwardi, Kades dianggap membebani warganya sendiri. Padahal menurut dia, Kades tidak pernah diajak musyawarah, yang ada hanyalah sosialisasi ketika kenaikan telah diputuskan.

Sementara itu Kades Muktiharjo Suwarto menjelaskan, pihaknya merasa tersinggung dengan adanya pernyataan Bupati Sudewo yang menyebut bahwa kenaikan pajak adalah usulan Kades. Sebab, hal itu membuat mereka berbenturan dengan masyarakat.

“Kami kepala desa, saat ada kenaikan pajak, seperti disampaikan bupati bahwa ada musyawarah dan usulan-masukan Kades, itu tidak benar,” jelas dia.

“Kami harap pernyataan itu bisa diklarifikasi. Untung kami dipanggil Pansus. Akhirnya kami bisa menjelaskan hal itu,” lanjut dia.

Ia menegaskan, Kades tidak pernah memberikan persetujuan terkait kenaikan PBB-P2 ini. Justru, pihaknya pernah meminta adanya kajian ulang terkait kebijakan ini.

“Saya sempat menyampaikan di Kecamatan Margorejo saat ada sosialisasi. Saya minta tolong dikaji ulang karena kondisi masyarakat kecil sedang sulit, uang Rp10 ribu pun sangat berarti bagi mereka,” ungkap Suwarto.

Sebagaimana diketahui, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan tarif pajak PBB-P2 usai mendapat desakan dari berbagai pihak. Tarif pajak dikembalikan seperti tahun 2024.

Bagi warga yang terlanjur membayar, sisa uang akan dikembalikan melalui pemerintah desa masing-masing.

Kades Ngagel, Suwardi, menyebut bahwa sejauh ini pengembalian uang lebihan pembayaran PBB-P2 belum dilakukan. Namun, pihak desa sudah diminta membuat rekening khusus untuk persiapan pengembalian.

“Juknis belum ada. Harapan kami segera, karena masyarakat sudah banyak yang menanyakan, kapan uangnya dikembalikan,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa kades tidak mengusulkan kenaikan PBB-P2. Meskipun demikian, pansus masih akan mendalami terkait persoalan tersebut.

“Kami tanyakan ketiga kades. Kami akan ambil sampel lagi beberapa kecamatan. Hari ini memastikan kalau kades tidak dilibatkan, berarti beda dengan pernyataan Pak Bupati Pati di media,” terang dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close