
WARTAPHOTO.net. PATI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat, Jumat (31/10/2025). Mayoritas fraksi menilai bahwa permasalahan yang ditemukan Pansus Hak Angket masih dapat diselesaikan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan pemberhentian kepala daerah.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa dari 49 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 36 anggota memilih tidak melanjutkan pemakzulan, sedangkan 13 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju untuk memakzulkan.
“Dari hasil rapat paripurna, disimpulkan bahwa rekomendasi Pansus Hak Angket akan disampaikan kepada Bupati untuk menjadi bahan perbaikan dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ali Badrudin.
Ali juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati. “Kami mohon maaf apabila proses ini belum memuaskan semua pihak. Semoga keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada demi kepentingan daerah,” katanya.
Proses hak angket terhadap Bupati Sudewo dimulai sejak Agustus 2025, setelah muncul polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di sejumlah wilayah.

Massa memadati kawasan alun-alun Pati dan dihadang kawat berduri di area DPRD Pati
Kebijakan tersebut memicu gelombang protes dari masyarakat dan kepala desa, yang menilai kenaikan itu terlalu memberatkan warga. Menindaklanjuti aspirasi publik, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDI Perjuangan. Selama hampir dua bulan, Pansus melakukan serangkaian rapat, klarifikasi, serta pemeriksaan dokumen dan pejabat terkait.
Dari hasil penyelidikan, Pansus menemukan sejumlah pelanggaran administratif, di antaranya:
Namun, Pansus tidak menemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang bisa dijadikan dasar pemakzulan. Oleh karena itu, enam dari tujuh fraksi menilai bahwa permasalahan ini sebaiknya diselesaikan melalui rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan pemberhentian bupati.

Bupati Sudewo Hadir secara daring
Hadir Daring
Bupati Pati Sudewo yang hadir secara daring menyatakan menghormati keputusan DPRD dan siap melaksanakan semua rekomendasi.
“Saya menerima hasil keputusan ini dengan lapang dada. Semua masukan akan menjadi bahan introspeksi untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah ke depan,” ujarnya.
Sudewo juga mengapresiasi kerja keras DPRD yang telah menempuh proses panjang dan transparan dalam menjalankan hak angket.
Aksi Massa
Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Pati itu mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP. Ratusan warga serta sejumlah organisasi masyarakat memantau jalannya sidang dari luar gedung.
Sempat terjadi adu argumen, namun situasi tetap terkendali hingga sidang berakhir petang hari. Massa bahkan sempat melakukan pembakaran ban di area alun-alun Pati.

Massa sempat membakar ban
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan situasi umum terkendali. “Pengamanan dari siang sampai malam hari berlangsung kondusif. Tidak ada kejadian menonjol,” ujarnya. Seluruh titik pengamanan telah berjalan sesuai rencana operasi.
Meski demikian, ada dinamika kecil di lapangan. Massa dari dua arah sempat melakukan blokade di jalur lingkar luar Widorokandang dengan mematikan kendaraan di badan jalan. “Ada riak-riak kecil. Massa dari timur dan barat memblokade jalan lingkar luar,” kata Kapolresta.
Aksi tersebut memicu kemacetan sekitar 15 menit. Petugas kemudian bergerak cepat menormalkan situasi. “Kendaraan sempat dimatikan di tengah jalan. Namun berhasil kita cegah agar tidak mengganggu arus lalu lintas lebih lama,” jelasnya.
Demi menjaga ketertiban, aparat mengamankan empat orang yang diduga berpotensi memicu gangguan. “Informasi dari tim lapangan ada sekitar empat orang yang diamankan,” ujar Kapolresta. Mereka diamankan karena membawa benda yang dinilai berbahaya.
Barang bukti yang disita meliputi ketapel dan petasan rakitan. “Mereka membawa barang berbahaya, di antaranya ketapel dan mercon,” ungkap Kapolresta. Ia memastikan bahwa penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum.
*Redaksi Wartaphoto.Net