
WARTAPHOTO.NET. PATI – Hotel D’Ayanna yang berada di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati disegel oleh petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Pihak Pemkab Pati melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendatangi hotel tersebut pada Rabu (10/12/2025).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan bahwa kedua belah pihak antara warga dengan pemilik Hotel D’Ayanna sudah saling sepakat menutup operasinya hotel tersebut.
“Pertimbangannya kondusifitas, sudah kesepakatan kedua belah pihak supaya berimbang, sudah tabayyun. Dan kedua belah pihak pelapor dan terlapor sudah bersama berangkulan, tidak ada masalah,” kata dia.
Langkah yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Pati setelah ini akan membuat berita acara penutupan beroperasinya Hotel D’Ayanna ini.
“Tadi saya jelaskan, yang menerbitkan OSS (One Single Submission), maka kami juga mengupload berita acara yang ada, dan bukti yang ada diupload ke OSS akan terbit di OSS. Ini sudah disegel Satpol PP, secara hukum sudah ndak boleh beroperasi,” jelas dia.
Diketahui, awal berdirinya bangunan tersebut pada 2016 sampai 2017 bukanlah sebuah hotel, melainkan koperasi. Bangunan itupun beralih fungsi menjadi hotel ketika tahun 2024.
“Awalnya bukan hotel, bisa dikonfirmasi bangunan koperasi itu di 2016-2017 ada bangunan. Pada 2024 dijadikan hotel, tidak ada sosialisasi bangunan hotel,” ucap dia.
Sementara itu Kuasa hukum warga Desa Puncel yang melaporkan hotel tersebut, Izzudin Asarlan, mengungkapkan bahwa warga senang usai Hotel D’Ayanna disegel. Menurutnya Pemerintah Daerah hadir menjawab keresahan warga setempat atas bisnis hotel ini.
“Satpol PP sudah melakukan penyegelan, warga Puncel senang atas hadirnya pemerintah daerah yang menjawab keresahan warga Puncel. Warga akan selalu mengawal, jangan sampai sifatnya sementara karena warga pengen ya penutupan permanen hotel ini,” ujar dia