16
September
2026
Rabu - : WIB

Anggota Polisi di Pati Dibacok Orang, Imbas Kericuhan saat Pentas Dangdut

wartaphoto
2025/12/16 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Komplotan pelaku penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, akhirnya dibekuk polisi.

Diketahui, dua orang terluka parah akibat penganiayaan ini. Salah satu korban merupakan anggota Polresta Pati.

Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan bahwa para pelaku tega melakukan penganiayaan lantaran didasari rasa dendam. Hanya saja, para pelaku menyerang korban tanpa target spesifik.

“Sasarannya tidak ditentukan. Jadi siapa yang dianggap mereka itu masyarakat atau orang dari Desa Raci, langsung dianiaya,” kata AKBP Petrus dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025).

AKBP Petrus menjelaskan, insiden ini bermula dari keributan saat ada pentas orkes dangdut di Desa Karang, Kecamatan Juwana, pada Selasa malam (2/12/2025). Saat itu, kakak ipar dari salah satu tersangka, yakni DM (25), dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang dicurigai berasal dari Desa Raci.

Setelah itu, DM merencanakan aksi balasan dengan mengajak rekan-rekannya. Di antaranya AB (25), AL (23), dan AAP (26) yang saat ini masih buron (DPO).

Pada Rabu (3/12/2025) malam, para pelaku berkumpul di bawah pohon asem di Desa Karang untuk meminum arak dan menyiapkan senjata tajam jenis parang dan bendo. Kemudian, para pelaku melakukan penyisiran hingga mengakibatkan dua insiden di lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan di wilayah Desa Raci.

Kejadian pertama menimpa ZI (19), warga yang sedang melintas di sebelah timur Taman Desa Raci sekitar pukul 18.55 WIB. Saat itu korban dipepet oleh tersangka AL dan AAP yang mengendarai motor Scoopy merah-hitam, lalu punggungnya dibacok menggunakan parang.

Kemudian pada pukul 19.00 WIB, terdapat korban lain, yakni PPS (26), seorang anggota Polresta Pati.

Menurut AKBP Petrus, korban PPS saat itu sedang mengendarai motor PCX putih melewati jalan Desa Raci. Secara tiba-tiba korban dipepet oleh tersangka DM dan AB yang mengendarai PCX.

“Tersangka AB membacok kepala bagian belakang korban sekali,” ucap Petrus.

Akibatnya, anggota polisi tersebut mengalami luka robek serius di kepala dan harus menjalani operasi serta rawat inap di RSUD RAA Soewondo Pati.

Tak berselang lama, tiga dari empat pelaku dibekuk Tim Resmob Polresta Pati.
Mereka ditangkap secara maraton mulai dari Surabaya hingga Rembang. Bahkan, salah satu tersangka berusaha melarikan diri ke luar Jawa.

“Alhamdulillah saat di kapal berhasil kita amankan,” tutur AKBP Petrus.

Saat ini, ketiga tersangka yakni DM, AB, dan AL telah ditahan di Mapolresta Pati. Sedangkan tersangka lainnya yakni AAP masih DPO.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close