16
September
2026
Rabu - : WIB

Tindak Lanjut Instruksi Pusat, Pati Larang Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026

wartaphoto net
2025/12/29 pada Pati

WARTAPHOTO.net. PATI — Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan larangan penggunaan kembang api dan penyelenggaraan kegiatan keramaian dalam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat yang disampaikan melalui Kepolisian Republik Indonesia.

Langkah ini merupakan bentuk keprihatinan pemerintah daerah terhadap berbagai bencana yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Bupati Pati, Sudewo, usai memimpin Rapat Pengarahan menyongsong Tahun Baru 2026 di Pendopo Kabupaten Pati. Kegiatan tersebut diikuti kepala desa se-Kabupaten Pati, para camat, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pada 29 Desember 2025.

Sudewo menyampaikan kebijakan tersebut setelah menerima surat resmi dari Kapolresta Pati bernomor R/1081/XII/IPP/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Kapolri sebelumnya telah menerbitkan surat bernomor STR/3788/XII/YAN.2.7./2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Surat Kapolri tersebut menegaskan bahwa Polri tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi penggunaan bunga api atau kembang api, serta tidak mengizinkan kegiatan keramaian dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026.

Selain menyampaikan larangan tersebut, Sudewo juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan produktivitas masyarakat tanpa euforia berlebihan pada malam pergantian tahun.

Ia menjelaskan bahwa pengarahan tersebut bertujuan mengajak seluruh unsur pemerintahan desa dan daerah untuk mencegah berbagai perilaku negatif yang kerap muncul saat perayaan tahun baru.

Sudewo meminta agar tidak terjadi tawuran, mabuk-mabukan, aksi gangster, maupun balap liar di wilayah masing-masing. Menurutnya, seluruh kepala desa memiliki peran penting dalam menjaga situasi kondusif di lingkungan desa.

“Saya mengundang semua kepala desa, camat, dan OPD untuk memberikan satu pengarahan agar dalam menyambut tahun baru 2026 tidak ada euforia berlebihan dan foya-foya. Jangan sampai di warga ada tawuran, mabuk-mabukan, gangster, atau balap-balapan. Kepala desa harus menjaga desanya masing-masing,” tegas Sudewo.

— Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan larangan penggunaan kembang api dan penyelenggaraan kegiatan keramaian dalam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat yang disampaikan melalui Kepolisian Republik Indonesia.

Langkah ini merupakan bentuk keprihatinan pemerintah daerah terhadap berbagai bencana yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Bupati Pati, Sudewo, usai memimpin Rapat Pengarahan menyongsong Tahun Baru 2026 di Pendopo Kabupaten Pati. Kegiatan tersebut diikuti kepala desa se-Kabupaten Pati, para camat, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pada 29 Desember 2025.

Sudewo menyampaikan kebijakan tersebut setelah menerima surat resmi dari Kapolresta Pati bernomor R/1081/XII/IPP/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Kapolri sebelumnya telah menerbitkan surat bernomor STR/3788/XII/YAN.2.7./2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Surat Kapolri tersebut menegaskan bahwa Polri tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi penggunaan bunga api atau kembang api, serta tidak mengizinkan kegiatan keramaian dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026.

Selain menyampaikan larangan tersebut, Sudewo juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan produktivitas masyarakat tanpa euforia berlebihan pada malam pergantian tahun.

Ia menjelaskan bahwa pengarahan tersebut bertujuan mengajak seluruh unsur pemerintahan desa dan daerah untuk mencegah berbagai perilaku negatif yang kerap muncul saat perayaan tahun baru.

Sudewo meminta agar tidak terjadi tawuran, mabuk-mabukan, aksi gangster, maupun balap liar di wilayah masing-masing. Menurutnya, seluruh kepala desa memiliki peran penting dalam menjaga situasi kondusif di lingkungan desa.

“Saya mengundang semua kepala desa, camat, dan OPD untuk memberikan satu pengarahan agar dalam menyambut tahun baru 2026 tidak ada euforia berlebihan dan foya-foya. Jangan sampai di warga ada tawuran, mabuk-mabukan, gangster, atau balap-balapan. Kepala desa harus menjaga desanya masing-masing,” tegas Sudewo.

Reporter: Revan

Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close