16
September
2026
Rabu - : WIB

Pengguna IKD di Kabupaten Pati Tembus 112 Ribu Jiwa

wartaphoto net
2025/12/30 pada Pati

WARTAPHOTO.net.PATI — Jumlah warga Kabupaten Pati yang mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini, tercatat lebih dari seratus ribu penduduk telah menggunakan layanan identitas digital tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Wisnu Priyangga, menyebutkan bahwa total pengguna IKD telah mencapai 112.090 jiwa atau sekitar 10,52 persen dari keseluruhan jumlah penduduk di Kabupaten Pati.

Wisnu menjelaskan, kehadiran IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat karena data identitas kependudukan dapat diakses melalui satu aplikasi terpadu di perangkat smartphone.

“Untuk IKD ke depan lebih simpel karena praktis tidak perlu repot-repot bentuk fisik. Cukup menunjukkan secara digital di smartphone,” terangnya.

Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam penerapan IKD, khususnya pada kelompok usia di atas 50 tahun. Kelompok usia ini dinilai masih kurang berminat karena keterbatasan dalam mengakses teknologi digital dan lebih nyaman menggunakan KTP Elektronik (E-KTP) dalam bentuk fisik.

Sebaliknya, masyarakat berusia 17 hingga 40 tahun menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi terhadap penggunaan IKD. Hal tersebut sejalan dengan tingginya ketergantungan kelompok usia tersebut terhadap smartphone dalam kehidupan sehari-hari.

“Untuk antusias masyarakat saat ini ada beberapa segmen yang antusias, tergantung usia. Di usia 17 sampai 40 tahun mereka antisipasi, tapi untuk usia di atas 50 tahun kurang karena ada beberapa hal, mereka tidak punya android karena yang selama kita kenal E-KTP, dengan IKD sekarang dibuat dalam bentuk digital,” terangnya.

Guna meningkatkan jumlah pengguna IKD, Disdukcapil Kabupaten Pati membuka layanan pendampingan aktivasi bagi masyarakat. Warga dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Pati untuk mendapatkan bantuan dari petugas.

“Masyarakat sendiri yang datang untuk aktivasi di hadapan petugas. Dengan memperlihatkan identitas KTP, KK (Kartu Keluarga), dan lain sebagainya,” jelasnya.

Selain di kantor Disdukcapil, layanan aktivasi IKD juga tersedia di kantor kepala desa, kantor kecamatan, serta Mall Pelayanan Publik (MPP). Disdukcapil Pati pun terus mengintensifkan strategi jemput bola, terutama melalui pelayanan di tingkat desa.

“Sementara, fokus ke layanan di desa. Masyarakat kita arahkan untuk meminta pelayanan ke desa, diarahkan untuk perekaman IKD,” pungkasnya.

*wartaphoto.net

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close