16
September
2026
Rabu - : WIB

Fakta Baru Sidang Pemblokiran Jalan di Pati, Kuasa Hukum Sebut Ambulans yang Terhambat Ternyata Kosong

wartaphoto
2026/01/28 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. ​PATI – Sidang lanjutan perkara dugaan pemblokiran jalan dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A, Rabu (28/1/2026).

​Agenda sidang ke-6 ini berfokus pada pemeriksaan saksi. Hingga pukul 13.00 WIB, baru dua dari sembilan saksi yang direncanakan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

​Penasihat hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, mengungkapkan fakta baru yang mematahkan tudingan sebelumnya. Pada persidangan lalu, aksi pemblokiran jalan yang dilakukan Botok dan Teguh disebut-sebut menghambat laju ambulans yang membawa pasien darurat menuju Kabupaten Kudus.

​Namun, Gulo membantah hal tersebut berdasarkan keterangan saksi sopir ambulans, Lukito Utomo, yang dihadirkan dalam persidangan.

​”Berdasarkan keterangan saksi tadi, ambulans tersebut dalam keadaan kosong. Kemacetan terjadi pukul 19.00 WIB, sementara pasien yang dirujuk sudah berangkat dari Rembang sejak pukul 18:15 WIB dan pada jam tersebut posisinya sudah hampir sampai di Kudus. Jadi, ambulans ini sebenarnya tidak terdampak,” ungkap Gulo.

​Ia menilai tuduhan hambatan ambulans ini merupakan upaya kriminalisasi yang dipaksakan. “Jika ada yang merasa blokir jalan ini mengganggu ambulans, itu nihil 5.000 persen,” tegasnya.

Sementara itu, sopir ambulans yang dihadirkan bernama Lukito menjelaskan bahwa pihaknya memang melintas dari Pati ke Juwana. Dirinya pada saat itu selesai merujuk pasien dari Semarang. Namun, sesampai di Pati sempat terjebak macet pukul 19.00 WIB.

“Melintas dari arah Pati ke Juwana, kurang lebih pukul 19.00 WIB. Baru rujuk dari Semarang mau pulang. Ambulans mau dipakai rujuk ke Kudus,” katanya.

​Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengonfirmasi bahwa agenda hari ini masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi seperti pada Senin lalu.

​”Rencananya ada sembilan saksi, namun hingga siang ini baru dua saksi yang diperiksa, yakni Sugito dan Lukito Utomo,” jelas Retno.

​Ia juga menambahkan bahwa perkara ini akan disidangkan secara maraton setiap hari Senin dan Rabu untuk mempercepat proses hukum.

​”Senin mendatang kemungkinan agenda akan berlanjut ke pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum serta saksi dari pihak terdakwa. Namun, kepastiannya akan ditentukan pada penundaan sidang hari ini,” pungkasnya.

Reporter : Dimas
Editor : Revan Zaen.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close