16
September
2026
Rabu - : WIB

Ketua BEM UGM di PN Pati: Pak Sudewo Iblisnya, Botok Cs Malaikatnya

wartaphoto
2026/03/05 pada Berita, Nasional, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI– Gelombang dukungan mahasiswa mengalir di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis (5/3/2026). Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, hadir langsung bersama jajaran pimpinan BEM dari Unnes, UMK, dan Unissula untuk mengawal sidang vonis dua aktivis AMPB, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto.

​Dalam pernyataannya, Tiyo Ardianto menegaskan bahwa kasus ini adalah benturan antara integritas rakyat dan kesewenang-wenangan kekuasaan. Ia secara gamblang membandingkan posisi terdakwa dengan Bupati Sudewo yang sebelumnya terjaring OTT KPK.

“Mas Botok, Mas Teguh, dan kawan-kawan AMPB itu melawan Pak Sudewo yang telah terbukti korupsi melalui OTT KPK. Maka semestinya bukan status tersangka yang mereka terima, tapi julukan pahlawan karena telah melawan kekuasaan yang zalim pada rakyat,” tegas Tiyo.

Ia bahkan mengibaratkan kasus ini sebagai iblis versus malaikat.

“Pak Sudewo telah terbukti korupsi melalui OTT KPK. Dari sini saja kita sudah bisa melihat bahwa dalam posisi dunia antara iblis dan malaikat, maka Pak Sudewo adalah iblisnya dan Mas Botok, Mas Teguh, dan kawan-kawan AMPB adalah malaikatnya,” ucap dia.

​Tiyo juga menyoroti penggunaan pasal penutupan jalan (blokade) yang menjadi dasar tuntutan jaksa. Ia menilai penerapan pasal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak masuk akal dalam konteks demokrasi.

“Kalau setiap yang menutup jalan itu harus dikriminalisasi, maka bukan hanya Mas Botok, orang yang bikin pengajian juga harus ditangkap karena nutup jalan. Artinya pasal itu tidak bisa dikenakan serta-merta karena sejatinya seluruh yang terjadi adalah bagian dari proses demokrasi,” imbuh dia.

Pihaknya berharap Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni tanpa syarat. Tiyo memperingatkan bahwa putusan hari ini akan menjadi tolok ukur apakah hukum di Indonesia masih bisa dipercaya atau sudah sepenuhnya berpihak pada penguasa.

​”Apabila vonisnya bebas tanpa syarat, kita masih bisa berharap pada hukum. Namun jika divonis bersalah, maka tidak ada pilihan lain bagi kami selain menjadi anak bangsa yang putus asa terhadap keadilan,” pungkasnya.

​Kasus ini bermula dari aksi blokade jalan Pantura Pati pada 31 Oktober 2025. Aksi tersebut merupakan protes keras setelah DPRD Pati menolak memakzulkan Bupati Sudewo pasca dugaan kasus korupsi. Akibat aksi tersebut, Botok dan Teguh dituntut 10 bulan penjara oleh JPU.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close