
WARTAPHOTO.NET. PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) datang ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati untuk mengkawal sidang kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda asal Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati berinisial FD, Senin (13/4/2026). Rombongan datang memberikan support moral kepada keluarga korban.
Tampak, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto datang menyapa masyarakat Desa Talun yang menghadiri sidang tertutup itu. Keduanya bersama rombongan AMPB terlihat bersalaman dengan ayah korban.
Teguh mengatakan, sidang akan berlarut-larut jika proses hukum ditutup-tutupi. Maka dari itu, pihaknya mendesak pengadilan memproses seadil-adilnya dan transparan.
“Kalau yang membuat suasana dirasa janggal bersumber dari proses persidangan, berarti persidangan ini nanti apapun keputusannya tidak ada kepuasan kedua belah pihak, maka akan jadi aib penegakkan hukum,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa AMPB mengkawal proses persidangan hingga penahanan jika terbukti bersalah. Penahanan harus sesuai fakta yang terjadi tanpa rekayasa.
“AMPB mengkawal proses sidang hingga penahanan terbukti. Harus sesuai fakta yang terjadi, ndak ada rekayasa,” ucap Teguh.
Menurut informasi yang ia terima bahwa terdakwa bukanlah pelaku utama pembunuhan. Namun, terdakwa merupakan orang yang dikambinghitamkan.
“Ini ada informasi bahwa yang disidang ini sebenarnya bukan pelaku utama, atau dalam tanda kutip apakah orang ini dikorbankan, ada orang yang diselamatkan. Tidak boleh seperti itu,” tegas pria yang akrab disapa Pak RW.
Reporter: Arton
Editor: A. Muhammad.