
WARTAPHOTO.NET. PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus tongtek maut di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Senin (20/4/2026). Kecewa dengan putusan, keluarga korban berinisial FD (18) langsung melampiaskan amarah di depan PN Pati.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa bersama Hakim Anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin ini digelar di Ruang Sidang Anak. Sidang digelar terbuka untuk umum tapi dengan batasan-batasan karena empat terdakwa merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (APH).
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim membacakan: Satu, menyatakan anak satu, anak dua, anak tiga, dan anak empat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama. Melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap para anak oleh para itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kutoarjo di Purworejo, Jawa Tengah,” ungkap dia.
Tiga, lanjut majelis hakim, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan para anak tetap ditahan.
“Selanjutnya, menyatakan permohonan restitusi dari orang tua korban, tidak dapat diterima,” ucap dia.
Putusan majelis hakim ini seketika menyulut amarah keluarga dan simpatisan korban di depan PN Pati. Sumpah serapah pun terlontar ke arah hakim hingga aparat kepolisian yang berjaga.
Di tengah kerumunan, raut-raut penuh kecewa tampak terpancar dari wajah puluhan warga. Sebagian bersimpuh, menangis meratapi nasib korban yang dianggap tak mendapat keadilan. Suasana kian mencekam saat sang ibu tiba-tiba jatuh pingsan, tak lagi sanggup menanggung beban lara yang begitu menyesakkan.
Ketegangan memuncak saat bus tahanan perlahan bergerak meninggalkan gerbang PN Pati. Para simpatisan lantas menghujani kendaraan tersebut dengan berbagai benda, mulai dari botol air kemasan. Meski barikade kepolisian telah disiagakan dengan ketat, aksi tersebut tak terelakkan.
Bibi korban, Nailis Sa’adah, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi bukti nyata mati surinya keadilan di PN Pati. Dengan nada kecewa, ia menyebut sistem peradilan di sana sudah bobrok karena tidak lagi berpihak pada korban.
“20 April 2026, kita semua menjadi saksi, kita semua melihat betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Lagi-lagi Pengadilan Negeri Pati tidak bisa memberi keadilan untuk rakyatnya,” tegas dia.
Baginya, yang paling menyesakkan adalah empat pelaku hanya mendapatkan vonis tiga tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam tahun penjara. Padahal, empat pelaku sudah menghilangkan nyawa ponakannya dengan cara mengeroyok dan menusuknya dengan senjata tajam (sajam).
“Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun, menghilangkan nyawa seseorang. Di mana keadilan Pengadilan Negeri Pati untuk rakyatnya. Di mana?” keluhnya.
Selain itu, lanjut Nailis, permohonan restitusi dari keluarga korban juga ditolak oleh majelis hakim. Alasan majelis hakim enggan membebani keluarga terdakwa.
“Restitusi kita ditolak. Alasannya, membebani pihak keluarga terdakwa. Habis ini kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” tandas dia.