
WARTAPHOTO.NET. PATI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati diminta cermat dan bijaksana dalam menerapkan aturan baru terkait masa jabatan kepala sekolah di satuan pendidikan negeri.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Didin Syafruddin, menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyesuaian masa jabatan kepala sekolah.
Dalam aturan terbaru itu, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun.
Namun, jabatan tersebut masih dapat diperpanjang apabila kepala sekolah memperoleh penilaian kinerja kategori sangat baik dalam dua tahun terakhir.
Didin menegaskan, penerapan regulasi tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Kalau memang sesuai regulasi, kenapa tidak. Kalau aturannya seperti itu, ya kita kembali ke regulasi,” ujar Didin saat ditemui di halaman DPRD Pati, belum lama ini.
Sebelumnya, puluhan kepala sekolah yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Pati menggelar audiensi dengan DPRD Pati di ruang rapat Paripurna, Senin (14/4/2026).
Mereka merupakan kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun. Dalam audiensi tersebut, para kepala sekolah meminta solusi kepada DPRD Pati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkait penerapan aturan baru masa jabatan kepala sekolah.
Ketua Paguyuban Kepala SD dan SMP, Tarmidi, menjelaskan selama ini pihaknya masih berpedoman pada peraturan lama, baik Peraturan Bupati maupun Peraturan Menteri sebelumnya.
“Kalau dilihat dari masa jabatan dua periode, kami dari paguyuban selama ini berpedoman pada Perbup dan Permen yang lama. Namun, sekarang muncul Permen yang baru,” kata Tarmidi.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Sunarji, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti regulasi terbaru tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti aturan terbaru. Ada rencana pemberhentian kepala sekolah yang masa jabatannya sudah berakhir, yakni dua periode atau delapan tahun. Namun bisa diperpanjang satu periode atau empat tahun dengan syarat nilai kinerja dua tahun terakhir sangat baik,” ujarnya.