
WARTAPHOTO.NET. PATI – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Izin operasional pondok pesantren itu resmi dicabut.
Kepala Kantor Kemenag Pati, H. Ahmad Syaiku, menyampaikan apresiasinya terhadap jajaran Polresta Pati yang telah bergerak cepat dan transparan dalam melakukan penyidikan hingga menetapkan tersangka dalam kasus ini.
”Ini adalah satu bukti bahwasanya negara adil untuk melindungi anak-anak kita. Kami sampaikan bahwa Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” tegas Ahmad Syaiku saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Syaiku menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin ini merupakan hasil dari langkah sinergitas dan evaluasi lapangan yang ketat. Pada 4 Mei 2026, tim Kemenag melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan kode pesantren di lokasi. Hasilnya, ditemukan pelanggaran berat sehingga muncul rekomendasi pencabutan izin.
Kemudian pada 5 Mei 2026, izin operasional Pondok Pesantren tersebut resmi dinyatakan dicabut.
Terkait keberlangsungan pendidikan para santri, Kemenag mencatat terdapat 252 santri yang terdampak, mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).
Sebagai langkah awal, pada tanggal 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dan proses belajar mengajar dialihkan secara daring (online).
”Insyaallah hari Selasa minggu depan, kami akan mengadakan asesmen untuk 252 santri tersebut. Tujuannya untuk memfasilitasi perpindahan mereka ke pondok atau madrasah lain,” ucap dia.
Pihak Kemenag juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Menurutnya, kejadian ini sangat mencederai institusi pesantren yang seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter anak bangsa.
Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad.