16
September
2026
Rabu - : WIB

Ketua DPRD Pati Kecam Kasus Kekerasan Seksual Pendiri Ponpes Tlogowungu, Soroti Perlindungan Korban

wartaphoto
2026/05/15 pada Berita, DPRD Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu. Ali Badrudin meminta kasus diusut tuntas.

“Saya mengecam dan mengutuk keras atas tindakan asusila oknum kiai tersebut,” tegas Ali.

Menurutnya, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus disertai langkah perlindungan dan pemulihan bagi para korban.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Pati segera mengambil langkah cepat dan komprehensif.

Ali menyebut terdapat sejumlah langkah mendesak yang perlu dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban melalui layanan konseling. Kedua, melakukan pemeriksaan kesehatan organ reproduksi guna memastikan korban terhindar dari penyakit menular seksual.

Ketiga, menjamin keberlanjutan pendidikan para korban dengan memfasilitasi pemindahan sekolah maupun pondok pesantren agar proses belajar tetap berjalan. Keempat, memberikan bantuan kebutuhan dasar seperti pakaian dan sembako, mengingat sebagian besar korban berasal dari keluarga dhuafa dan yatim piatu.

Selain itu, Ali meminta adanya jaminan keamanan bagi korban, saksi, dan keluarga agar tidak mengalami tekanan maupun intimidasi selama proses hukum berlangsung.

“Saya meminta agar ada jaminan keamanan bagi para korban, saksi, dan keluarganya agar tidak mengalami tekanan, ancaman, dan intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Terkait penanganan hukum, Ali optimistis aparat kepolisian dapat segera mengamankan tersangka. Ia menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian publik secara nasional sehingga proses penanganannya harus dilakukan secara cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.

“Jika nanti terbukti di pengadilan, hendaknya pelaku dapat dihukum berat sesuai aturan yang berlaku demi rasa keadilan para korban dan untuk efek jera bagi pelaku, termasuk juga menjadi deterrent effect bagi yang lain supaya tidak meniru tindakan asusila tersebut,” katanya.

Ali juga meminta pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan maupun menyembunyikan tersangka turut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan kepada pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan atau menyembunyikan tersangka agar juga diproses hukum,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close