
WARTAPHOTO.NET. PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat rentan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, usai public hearing yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).
Menurut Narso, pembentukan Pansus dilakukan agar pembahasan Raperda bantuan hukum dapat segera berjalan. Regulasi tersebut nantinya ditujukan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.
“Hampir seluruh persoalan hukum yang dihadapi masyarakat rentan bisa dibantu oleh Pemkab, kecuali beberapa yang dikecualikan. Namun ini masih dinamis dan akan dibahas lebih lanjut di Pansus,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia menjelaskan, penerima bantuan hukum dalam Raperda tersebut harus memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan, yakni masyarakat yang masuk kategori miskin atau tidak mampu.
“Yang memenuhi syarat adalah mereka yang masuk dalam kategori tidak mampu atau miskin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Narso menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pati nantinya akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.
Kerja sama tersebut dilakukan agar kelompok masyarakat rentan dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis.
“Pemkab akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum kepada kelompok masyarakat rentan,” tandasnya.