
WARTAPHOTO.NET .PATI – Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra resmi melantik Siti Subiati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pati, menggantikan Teguh Widyatmoko, Kamis (21/5/2026).
Pergantian ini dilakukan atas instruksi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183. Hal itu dilakukan untuk memastikan independensi Inspektorat Daerah dalam rangkaian asistensi KPK.
“Inspektorat harus melaksanakan pekerjaan secara independen, jadi tidak boleh merangkap di instansi yang lain. Ini rangkaian asistensi KPK,” ujar Chandra.
Sebelumnya, Teguh Widyatmoko menjabat Pj Sekda sekaligus Kepala Inspektorat Daerah Pati. Kini, posisi Pj Sekda diserahkan ke Siti Subiati yang juga menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pati.
Chandra menilai Siti Subiati layak mengisi posisi tersebut. Ia pernah menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Pati serta Kabag Hukum Setda Pati.
“Bu Atik sudah pernah di Kabag Hukum Setda. Di Asisten Pemerintahan punya pengalaman banyak. Pengalamannya di tata kelola pemerintahan lumayan banyak,” kata Chandra.
Meski menjadi Pj Sekda, Siti Subiati tetap merangkap sebagai Kepala Dinkop UMKM Pati. Pengangkatannya tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026, dengan masa jabatan maksimal tiga bulan atau hingga Sekda definitif dilantik sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
“Harusnya 6 Juni sudah dapat surat dari gubernur. Kita menindaklanjuti segera melantik Pj Sekda baru sehingga Inspektorat lebih independen,” jelasnya.
Chandra berharap Siti Subiati bisa segera menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah terkait produk hukum dan pemerintahan di Pati.
“Masih punya PR banyak sekali di Pati, produk hukum, produk pemerintahan yang harus kita selesaikan semua. Dengan pengalaman Bu Atik, saya yakin Bu Atik melaksanakan pekerjaannya dengan baik,” pungkasnya.
Reporter: Dimas
Editor: Revan Zaen