16
September
2026
Rabu - : WIB

DPRD Pati Fasilitasi Aduan Penyaluran Bantuan Puso Petani Pasuruan

wartaphoto
2026/06/03 pada Berita, DPRD Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyaluran bantuan puso bagi kelompok tani terdampak banjir di Desa Pasuruan, Kecamatan Kayen. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pati, Rabu (3/6/2026), dengan menghadirkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Dinas Pertanian Kabupaten Pati, serta perwakilan kelompok tani Desa Pasuruan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pati Ali Badrudin didampingi Wakil Ketua I Hardi dan Wakil Ketua II Bambang Susilo. Sejumlah anggota Komisi B dan Komisi D DPRD Pati turut hadir dalam agenda tersebut.

Ali Badrudin menjelaskan, rapat digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait penyaluran bantuan puso yang diajukan setelah bencana banjir tahun 2023 dan baru direalisasikan pada tahun 2026.

Menurut dia, berdasarkan penjelasan BPBD Kabupaten Pati, total usulan bantuan yang diajukan mencapai sekitar Rp29 miliar. Namun, dana yang disetujui dan dapat dicairkan sebesar Rp15 miliar.

“Dari penjelasan Kepala BPBD tadi, usulan bantuan sekitar Rp29 miliar, sementara yang bisa cair sekitar Rp15 miliar. Dana yang sudah terdistribusi mencapai Rp14,999 miliar, sehingga masih ada sisa sekitar Rp1 juta,” kata Ali.

Meski bantuan telah disalurkan, DPRD menerima sejumlah aduan dari masyarakat mengenai mekanisme pembagian bantuan di tingkat kelompok tani. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya perbedaan nominal bantuan yang diterima dibandingkan dengan data penerima yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ali mengatakan, berdasarkan keterangan BPBD, proses penyaluran bantuan seharusnya dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, sejumlah penerima mengaku terdapat perubahan nominal bantuan setelah proses distribusi berlangsung.

“Ada pengaduan bahwa penerima yang awalnya menerima sejumlah tertentu kemudian mendapatkan tambahan. Saat ditanyakan dalam rapat, pihak kelompok menyampaikan bahwa tambahan tersebut berasal dari uang kelompok sendiri. Hal-hal seperti ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,” ujarnya.

Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, DPRD Pati meminta BPBD dan Dinas Pertanian memfasilitasi pertemuan lanjutan di Kecamatan Kayen dengan melibatkan seluruh calon penerima bantuan.

Menurut Ali, forum tersebut diperlukan untuk mencocokkan data penerima dan nominal bantuan yang diterima dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar penyaluran bantuan.

“Tujuannya agar semuanya jelas. Semua penerima diundang dan dicocokkan apakah bantuan yang diterima sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati atau belum. Dengan cara ini tidak ada dugaan-dugaan dan tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.

DPRD juga menegaskan bahwa apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya penerima yang belum memperoleh haknya secara penuh, maka kekurangan tersebut harus segera disalurkan. Sebaliknya, jika hasil verifikasi menunjukkan seluruh proses telah sesuai aturan, maka persoalan dianggap selesai.

“Kalau nanti ternyata memang ada yang belum sesuai, harus dikembalikan kepada penerimanya. Tetapi kalau semuanya sudah benar, ya selesai. Tugas DPRD adalah meluruskan persoalan ini sesuai fungsi pengawasan yang kami miliki,” pungkas Ali Badrudin.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close