16
September
2026
Rabu - : WIB

Pemkab Pati Terima Aset PSU Perumahan Rp6,4 Miliar, DPRD Minta Dikelola Optimal

wartaphoto
2026/07/08 pada Berita, DPRD Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi menerima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari lima kawasan perumahan dengan nilai sekitar Rp6,4 miliar. Penyerahan aset tersebut memberikan kepastian hukum atas pengelolaan fasilitas perumahan sekaligus membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat.

Aset PSU tersebut diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Candra. Proses penyerahan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melalui pendampingan hukum kepada para pihak sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Candra, mengapresiasi peran Kejari Pati yang telah mendampingi proses penyerahan aset hingga akhirnya resmi menjadi milik pemerintah daerah.

“Kami diberikan pendampingan oleh Pak Kajari, dan hari ini aset tersebut resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati,” ujarnya.

Menurut Candra, penyerahan aset ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset, tetapi juga memberikan kepastian bagi pengembang maupun pengelola kawasan perumahan.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pati. Dengan diserahkannya aset-aset ini, Pemkab Pati dapat mengelolanya dengan baik, sementara pengelola perumahan juga memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ichsan, mengapresiasi sinergi antara Pemkab Pati dan Kejari Pati yang berhasil menuntaskan proses penyerahan aset PSU dari lima kawasan perumahan.

Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan Kejari menjadi contoh kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan aset daerah secara profesional dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pati bersama Kejaksaan Negeri Pati yang berhasil mengamankan penyerahan aset PSU dari lima kawasan perumahan. Pendampingan hukum ini membuktikan bahwa sinergi antarlembaga mampu menghadirkan kepastian hukum,” ujar Danu.

Ia menegaskan, setelah resmi menjadi aset daerah, fasilitas senilai sekitar Rp6,4 miliar tersebut harus segera didata, dicatat, dan dikelola secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai setelah diserahkan justru tidak mendapatkan pemeliharaan dari pemerintah daerah. Aset ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan dijaga agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Danu juga mendorong agar penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dapat dilakukan lebih tertib sejak awal pembangunan kawasan perumahan. Menurutnya, pengawasan terhadap kewajiban pengembang perlu diperkuat agar tidak lagi terjadi keterlambatan penyerahan aset.

“Ke depan harus ada sistem yang lebih baik. Setiap pengembang wajib memenuhi kewajiban menyerahkan PSU sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah dapat segera mengelolanya dan masyarakat memperoleh pelayanan yang maksimal,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close