16
September
2026
Rabu - : WIB

Plt Bupati Pati: Masa Tunggu Haji Capai 29 Tahun, Jemaah Diminta Syukuri Kesempatan ke Tanah Suci

wartaphoto net
2026/07/08 pada Pati

 WARTAPHOTO.net. PATI – Sukses menjalani kesempatan menunaikan ibadah haji adalah anugerah yang patut disyukuri. Terlebih, masa tunggu keberangkatan haji hingga tahun 2026 ini mencapai 29 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Tasyakuran Jemaah Haji Kabupaten Pati 1447 H dan Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (8/7/2026).

“Hari ini kita patut bersyukur karena Bapak-Ibu telah memperoleh kesempatan yang sangat istimewa. Saat ini masa tunggu keberangkatan haji sekitar 29 tahun. Karena itu, nikmat ini harus disyukuri dan dijaga sebaik-baiknya,” ujar Chandra.

Dalam kesempatan itu, Chandra menyampaikan rasa syukur atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang berlangsung lancar. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga para jemaah dapat kembali ke Kabupaten Pati dalam keadaan sehat dan selamat.

“Saya berharap seluruh jemaah menjadi haji yang mabrur, membawa keberkahan bagi keluarga, lingkungan. Saya juga memohon doa dari seluruh jemaah agar Kabupaten Pati senantiasa diberi keberkahan, semakin maju, dan masyarakatnya hidup makmur,” tutur Chandra.

Acara ini diikuti oleh 1.337 tamu undangan, dimana 1.274 orang diantaranya adalah jemaah haji 2026.

Sementara itu, dalam mauidzah hasanahnya, KH. Moh. Imam Al-Mukromin, M.Ag mengajak seluruh jemaah untuk menjaga kemabruran haji dengan terus meningkatkan kualitas ibadah dan akhlak setelah kembali ke Tanah Air. Menurutnya, kemabruran tidak berhenti di Tanah Suci, tetapi harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Istiqamahlah dalam salat, zikir, selawat, dan amal saleh. Jadilah teladan di tengah keluarga maupun masyarakat, serta jangan mudah terpengaruh oleh hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadah. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal haji dan melimpahkan kesehatan serta keberkahan kepada kita semua,” tutur KH Moh Imam Al Mukromin.

Kebijakan Pembayaran Dam

Selain menjadi ajang silaturahmi, acara ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi kebijakan baru mengenai pembayaran dam (denda) haji.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah telah memperketat tata kelola pembayaran dam (denda) haji untuk memastikan transparansi dan kesesuaian syariat. Kebijakan baru ini menegaskan dua opsi lokasi pembayaran dan penyembelihan, mewajibkan penggunaan platform resmi, serta memberikan keleluasaan bagi jemaah terkait perbedaan pandangan fikih

Berikut adalah poin utama dari kebijakan tata kelola dam haji:

  • Platform Resmi Pemerintah Arab Saudi

Pembayaran dam di Tanah Suci wajib dilakukan melalui Adahi yang terintegrasi dengan sistem Nusuk Masar.

Biaya yang ditetapkan di Tanah Suci adalah 720 Riyal Saudi (SAR)/ sekitar 3,5 juta dengan asumsi nilai tukar Rp. 4800 per Riyal. Jemaah diimbau tidak membayar atau membeli hewan sendiri di pasar bebas untuk menghindari penipuan.

  • Opsi Pembayaran di Tanah Air

Dalam upaya memfasilitasi keberagaman fikih, jemaah kini diizinkan membayar dan menyembelih dam sejak di Indonesia.  Di Indonesia pembayaran dapat disalurkan melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah, seperti BAZNAS atau Lazismu.

Reporter: Revan

Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close