16
September
2026
Rabu - : WIB

DPRD Pati Soroti Dugaan Monopoli Penjualan Seragam di SMP Negeri, Orang Tua Diduga Dibebani Hingga Rp2 Juta

wartaphoto
2026/07/10 pada Berita, DPRD Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menyoroti dugaan praktik monopoli penjualan seragam di salah satu SMP Negeri di wilayah Kota Pati. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut pihak sekolah mengarahkan orang tua siswa membeli seragam di toko tertentu dengan biaya mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per siswa.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat melalui media sosial terkait mekanisme pembelian seragam yang diduga dikondisikan oleh pihak sekolah.

“Informasi yang kami terima, sekolah tidak menyediakan seragam secara langsung, tetapi menunjuk toko atau pihak ketiga tertentu sebagai tempat pembelian,” ujar Bandang saat ditemui di DPRD Pati, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, orang tua siswa diarahkan membeli seragam beserta atribut sekolah di toko yang telah ditentukan. Nilai pembelian tersebut disebut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

“Informasi yang kami dengar nilainya sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Tentu ini cukup memberatkan masyarakat, apalagi kondisi ekonomi saat ini masih belum sepenuhnya pulih,” katanya.

Komisi D DPRD Pati memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DPRD akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati serta kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan mengecek terlebih dahulu kebenaran laporan masyarakat. Jika memang terbukti, kami akan memanggil kepala dinas maupun kepala sekolah terkait,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Bandang menegaskan, sekolah seharusnya hanya menetapkan standar atau model seragam yang harus dikenakan siswa. Adapun pembelian maupun pembuatan seragam sebaiknya diserahkan kepada masing-masing orang tua agar memiliki keleluasaan memilih sesuai kemampuan.

“Kami berharap sekolah cukup memberikan ketentuan mengenai standar seragam, sedangkan orang tua diberi kebebasan untuk membuat atau membeli sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Komisi D DPRD Pati bersama Disdikbud sebelumnya telah menyepakati tidak adanya pungutan dalam bentuk apa pun di SD maupun SMP negeri, termasuk pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah.

“Kami mengimbau seluruh SD dan SMP negeri di Kabupaten Pati agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Kesepakatan kami jelas, tidak ada tarikan atas nama komite maupun bentuk lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso, mengaku belum menerima informasi terkait dugaan praktik tersebut.

“Saya kurang paham,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Fauzin menambahkan dirinya sedang berada di Jakarta untuk menghadiri kegiatan kedinasan sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai laporan tersebut.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close