16
September
2026
Rabu - : WIB

Siap-Siap! E-Parkir di Pati Bakal Segera Diterapkan, Ini Lokasinya

wartaphoto
2026/07/13 pada Berita, Pati, wartaphoto
Ilustrasi seorang warga tengah bembayar E-Parkir.

PATI | WARTAPHOTO.NET. – Kabupaten Pati bersiap memasuki era digitalisasi perparkiran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal segera merilis sistem parkir elektronik atau E-Parkir pada Agustus 2026 mendatang.

​Langkah ini diambil sebagai upaya modernisasi sekaligus transparansi pendapatan daerah. Kendati demikian, mengubah kebiasaan masyarakat dari bertransaksi menggunakan uang tunai menjadi nontunai diakui bukan perkara mudah.

​Kepala Dishub Kabupaten Pati, Tony Romas Indriarsa, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang merumuskan formula yang tepat. Ia tidak ingin sistem baru ini layu sebelum berkembang hanya karena masyarakat enggan berpindah ke sistem digital.

​“E-Parkir masih terus kami siapkan. Kita cari formula yang pas. Ini bukan sekadar memindahkan transaksi dari tunai ke nontunai, tetapi bagaimana caranya agar masyarakat tertarik dan antusias. Perlu ada edukasi untuk mengubah budaya masyarakat kita. Kalau tidak disiapkan matang, khawatirnya program ini tidak jalan,” ujar Tony, Senin (13/7/2026).

​Menariknya, peluncuran E-Parkir ini sebenarnya dijadwalkan pada bulan Juli ini. Namun, demi mematangkan strategi penarikan minat warga, jadwal tersebut sedikit digeser atas arahan Penjabat (Pj) Bupati Pati.

​Tony menyebut, mundurnya target peluncuran itu disebabkan karena adanya rencana pemberian bonus bagi warga yang taat memanfaatkan E-Parkir.

“Setelah Juli kita (launching). Awalnya mau kita launching bulan ini. tapi ada satu hal kita tunda dulu. Pak Bupati menghendaki masyarakat mendapatkan imbal balik. Rencananya masyarakat dapat undian,” lanjut dia.

​Sebagai langkah awal atau pilot project, Dishub tidak langsung menerapkan sistem ini di seluruh wilayah Bumi Mina Tani. Penerapan E-Parkir akan difokuskan terlebih dahulu di area terbatas yang menjadi pusat perputaran ekonomi dan keramaian kota.

​Kawasan Alun-alun Pati dan area parkir tepi Jalan Panglima Sudirman dipilih menjadi lokasi uji coba pertama. Jika penerapannya di dua titik tersebut dinilai berhasil, Dishub akan melakukan perluasan ke wilayah lain.

Tarif E-Parkir dipastikan tetap sama dan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, retribusi parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor Rp 1.000 per unit dan untuk mobil Rp 2.000 per unit.

​Namun, Tony mengingatkan bahwa tarif tersebut memiliki pengecualian jika di lokasi terkait sedang diadakan agenda besar.

​“Nominalnya tetap normal, motor seribu dan mobil dua ribu rupiah. Kecuali kalau sedang ada event atau acara khusus, tarifnya menyesuaikan, yakni mobil Rp 10 ribu dan motor Rp 5 ribu,” tandas dia.

Reporter: Putra
Editor: A. Mammad

Foto: Ilustrasi

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close