
PATI | WARTAPHOTO.NET — Persoalan masa tunggu keberangkatan, biaya perjalanan ibadah haji, keterbatasan informasi, hingga prosedur administrasi menjadi sejumlah hal yang masih banyak dipertanyakan masyarakat. Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tahap Ke-2 mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang digelar anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Hj. Sri Wulan, S.E., M.M., pada masa reses.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk seminar dan diskusi tersebut berlangsung di Rumah Aspirasi Hj. Sri Wulan, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, pada Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 18.00–22.30 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari kunjungan kerja dan sosialisasi undang-undang dalam rangka laporan kinerja anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem pada Masa Persidangan V Tahun 2026, Tahun Sidang 2025–2026.
Sebanyak 80 tokoh masyarakat dan pemuda mengikuti kegiatan tersebut. Mereka mendapatkan penjelasan mengenai substansi regulasi sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dalam diskusi, persoalan waiting list atau daftar tunggu jemaah haji reguler menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian. Panjangnya masa tunggu keberangkatan membuat calon jemaah membutuhkan kepastian informasi mengenai status pendaftaran dan perkiraan waktu keberangkatan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti persoalan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dinilai perlu disampaikan secara transparan dan mudah dipahami. Kenaikan biaya dari tahun ke tahun menjadi pertimbangan penting bagi calon jemaah, khususnya masyarakat yang telah menabung dalam waktu panjang untuk dapat menunaikan ibadah haji.
Minimnya sosialisasi juga menjadi persoalan tersendiri. Tidak semua calon jemaah memahami secara utuh prosedur pendaftaran, ketentuan administrasi, hak dan kewajiban jemaah, maupun mekanisme yang berkaitan dengan keberangkatan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Sri Wulan menegaskan bahwa sosialisasi undang-undang tidak boleh berhenti pada penyampaian materi regulasi, tetapi harus menjadi ruang untuk menyerap persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Undang-undang harus dipahami oleh masyarakat, bukan hanya menjadi aturan yang tertulis. Karena itu, sosialisasi seperti ini penting agar calon jemaah mengetahui hak, kewajiban, prosedur, serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Hj. Sri Wulan.
Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan pelayanan kepada jemaah dilakukan secara transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.
“Masyarakat yang sudah bertahun-tahun menunggu keberangkatan tentu membutuhkan kepastian informasi. Jangan sampai calon jemaah justru kebingungan karena informasi yang tidak utuh atau prosedur administrasi yang sulit dipahami,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas komunikasi antara penyelenggara dengan calon jemaah. Informasi mengenai daftar tunggu, tahapan keberangkatan, pembiayaan, dokumen administrasi, serta ketentuan lainnya harus disampaikan secara terbuka melalui saluran informasi yang mudah dijangkau masyarakat.
Bagi Sri Wulan, persoalan daftar tunggu tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya calon jemaah menantikan keberangkatan. Kepastian data dan informasi juga menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Calon jemaah harus aktif memastikan informasi mengenai status pendaftarannya. Di sisi lain, pemerintah dan penyelenggara juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sistem informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami,” tuturnya.
Dalam forum tersebut, Hj. Sri Wulan juga mendorong masyarakat agar tidak mudah memperoleh informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Calon jemaah diminta memastikan informasi mengenai penyelenggaraan haji dan umrah melalui kanal resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun kerugian.
Ia menilai penyederhanaan dan perbaikan pelayanan administrasi juga perlu menjadi perhatian. Proses administrasi yang berbelit dapat menjadi beban tersendiri bagi calon jemaah, terutama mereka yang berusia lanjut.
“Pelayanan haji harus semakin sederhana, jelas, dan manusiawi. Banyak calon jemaah yang sudah lanjut usia. Jangan sampai persoalan administrasi justru menjadi hambatan bagi mereka untuk mendapatkan pelayanan yang semestinya,” tegasnya.
Sosialisasi Undang-Undang Tahap Ke-2 tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja Hj. Sri Wulan pada masa reses tanggal 6–8 Agustus 2026, sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem pada Masa Persidangan V Tahun 2026, Tahun Sidang 2025–2026.
Reporter: Revan
Editor: A. Muhammad