
PATI | WARTAPHOTO.NET – Konflik pertanahan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati kian memanas. Sebanyak 15 warga setempat dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam pusaran sengketa lahan seluas 174 hektare.
Humas Gerakan Tani Karangsari (Gertak) Pati, Khoirul Abidin, mengungkapkan bahwa pemanggilan warga tersebut dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Hal itu disampaikan Abidin di sela-sela kegiatan Rembug Warga dan Sarasehan Agraria yang digagas bersama koalisi Pati Ora Sepele di Balai Desa Karangsari, Selasa (11/8/2026).
”Panggilan dari Polda menyasar 15 orang. Namun, setelah kami cermati, banyak ketidaksesuaian data terkait nama maupun alamat terlapor. Atas pertimbangan tim, para warga belum bisa memenuhi panggilan tersebut,” ujar Abidin.
Menurutnya, akar permasalahan bermula dari ketidakjelasan status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan. Warga mempertanyakan keabsahan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 318 bidang di atas lahan seluas 174 hektare tersebut.
Abidin menegaskan, warga Karangsari secara tegas menolak segala bentuk tindakan yang mengarah pada kriminalisasi petani. Ia meminta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan DPRD Kabupaten Pati turun tangan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
”Kami memohon kepada Pemkab dan DPRD Pati untuk hadir melindungi rakyat Karangsari. Jangan biarkan petani dikriminalisasi saat memperjuangkan tanah persil yang menjadi hak mereka,” tegasnya.
Sementara itu, agenda sarasehan yang digelar bersama Pati Ora Sepele bertujuan memberikan edukasi hukum dan literasi agraria bagi warga terdampak. Edukasi tersebut mencakup pemahaman hak dari sisi hukum positif hingga nilai budaya lokal.
Melalui pembekalan tersebut, warga diharapkan memiliki dasar argumentasi yang kuat dan terarah dalam memperjuangkan hak atas tanah persil di Desa Karangsari.
Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad