
PATI | WARTAPHOTO.NET — Sidang lanjutan perkara dugaan kejahatan kesusilaan dengan terdakwa Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (20/8/2026).
Persidangan kedua bernomor register 115/Pid.Sus/2026/PN Pti ini mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan lancar. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi eksepsi tersebut pada pekan depan.
”Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk penuntut umum mengajukan tanggapannya pada persidangan tanggal 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati,” ujar Retno usai persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Arel Raghib Najmuddin, menjelaskan bahwa eksepsi berfokus pada ketidakcermatan JPU dalam merumuskan surat dakwaan secara formil, khususnya terkait kejelasan waktu kejadian (tempus delicti).
”Dalam surat dakwaan, ada beberapa hal yang kami kritisi secara formil, terutama rincian waktu perbuatan. Berapa lama rentang waktunya, dari jam berapa sampai jam berapa, itu tidak dijelaskan oleh penuntut umum. Kami melihat ada kekaburan di situ,” tegas Arel.
Selain detail waktu, pihak kuasa hukum menyoroti penumpukan pasal serta mempertanyakan apakah konstruksi hukum JPU menggunakan perbarengan tindak pidana concursus idealis atau concursus realis.
Meski memprotes format dan konstruksi dakwaan, Arel menyebut kliennya telah mengakui perbuatan pidana tersebut secara substansi. Pihaknya kini berfokus pada penerapan pasal yang tepat demi kepastian hukum.
“Kalau perbuatan (kejahatan kesusilaan-red.) memang sudah diakui (oleh Ashari-red.). Tinggal bagaimana kami merumuskan yang terbaik untuk keadilan hukum di Indonesia,” tambah Arel.
Adapun dalam perkara ini JPU menyusun dakwaan secara kombinasi atau alternatif.
Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, dakwaan kedua bersifat primer-subsider menggunakan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yakni Pasal 418 ayat (1) dan (2) sebagai dakwaan primer dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta Pasal 415 huruf b sebagai dakwaan subsider dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Wartaphoto