
PATI | WARTAPHOTO.NET— Drama pura-pura menemukan bayi di pinggir jalan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, akhirnya terbongkar.
Sutradara di balik skenario tersebut tak lain adalah SL (47), nenek dari bayi itu sendiri. Atas aksi rekayasanya, SL kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
Pengungkapan rekayasa kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati pada Jumat (11/9/2026).
“Dari hasil penyelidikan mendalam dan olah TKP, peristiwa penemuan bayi yang dilaporkan sebelumnya merupakan rekayasa. Bayi tersebut sebenarnya adalah cucu dari pelaku sendiri,” ujar Kompol Dika.
Aksi nekat ini bermula pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, putri dari SL, berinisial MS, melahirkan seorang bayi laki-laki secara mandiri di dalam kamar rumahnya di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.
Melihat sang anak melahirkan di tengah situasi keluarga yang sedang sensitif akibat proses perceraian, SL merasa panik dan malu.
Dalam kondisi kalut, timbul ide licik dari SL untuk menyembunyikan identitas kelahiran cucunya. Ia membungkus bayi malang itu dengan handuk, memasukkannya ke dalam kardus bekas mie instan, lalu menyusun skenario seolah-olah menemukan bayi terbuang.
Sekitar pukul 20.45 WIB, SL bersama suaminya membawa bayi tersebut ke RS Keluarga Sehat (KSH) Pati. Kepada petugas satpam dan perawat IGD, SL berakting prihatin dan mengaku menemukan bayi itu tergeletak di pinggir jalan antara Desa Badegan dan Dukuh Jagan, Desa Sukoharjo.
Tak berhenti di situ, SL bahkan berpura-pura berniat mengadopsi bayi yang ia ‘temukan’ tersebut.
Petugas gabungan dari Polsek Margorejo dan Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Saat diajak oleh SL menuju lokasi yang diakui sebagai tempat penemuan, polisi mencium sejumlah kejanggalan dari keterangan pelaku.
Petugas kemudian bergerak memeriksa rumah kediaman SL. Di sana, tim medis dan polisi menemukan barang bukti yang tak bisa ditampik. Yakni, sisa-sisa bercak darah bekas proses persalinan mandiri yang sempat berusaha dibersihkan. Setelah diajak berbicara secara persuasif, SL akhirnya menyerah dan mengakui bahwa bayi tersebut adalah cucunya sendiri.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna putih (beserta STNK) yang digunakan membawa bayi ke rumah sakit, 1 buah kardus cokelat bekas mie instan tempat bayi diletakkan serta sejumlah kain dan pakaian bekas persalinan.
Atas tindakan nekadnya memalsukan asal-usul sang cucu, SL dijerat dengan Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang.
“Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak kategori V,” tegas Kompol Dika.
Meskipun proses hukum terhadap SL terus berjalan, kepolisian memastikan bahwa keselamatan dan kesehatan sang bayi menjadi prioritas utama. Polresta Pati telah berkoordinasi dengan tim medis dan instansi terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perawatan serta perlindungan hak yang layak.
Reporter: Anwarudin
Editor: Revan Zaen