16
September
2026
Rabu - : WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

wartaphoto net
2026/09/14 pada Pati

BANJARMASIN | WARTAPHOTO.NET –PT Jasa  Raharja  (Persero) terus memantau  perkembangan  proses evakuasi  dan penanganan korban  insiden  KM Virgo  Transport  8 yang  mengalami kecelakaan  dalam pelayaran  rute  Surabaya–Banjarmasin,  Ahad  (13/09/2026).  Jasa Raharja memastikan pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban terus dilakukan seiring berlangsungnya proses evakuasi oleh tim SAR gabungan.

Direktur Utama Jasa  Raharja,  Muhammad  Awaluddin,  yang  melakukan  peninjauan langsung ke lokasi bersama Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, dan didampingi  Direktur Teknik Jasaraharja  Putera,  Suhardiman,  menyampaikan  bahwa Jasa Raharja terus  berkoordinasi dengan berbagai pihak  untuk  mendapatkan perkembangan data korban sekaligus memastikan pelayanan dapat segera diberikan kepada korban yang telah berhasil dievakuasi.

“Kami  terus berkoordinasi  dengan seluruh  pihak terkait  untuk memastikan  setiap korban yang berhasil dievakuasi dapat segera memperoleh pelayanan sesuai dengan ketentuan  yang  berlaku.  Proses pendataan dan verifikasi  juga terus kami  lakukan secara bertahap,” ujar Awaluddin.

Berdasarkan perkembangan informasi tim operasi gabungan, terdapat 6 korban meninggal dunia yang saat ini masih dalam proses identifikasi. Untuk korban meninggal dunia, sesuai ketentuan, Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp50 juta yang  diserahkan  kepada  ahli waris yang  sah.  Sementara  bagi korban  yang mendapatkan perawatan, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, yaitu RSUD Ulin, RS TPT, dan RS Sultan Suryansyah, dengan maksimal biaya perawatan sebesar Rp20 juta per korban.

Selain perlindungan dari Jasa Raharja, perlindungan bagi korban juga diperkuat melalui Jasaraharja Putera (JRP), anak usaha Jasa Raharja. Berdasarkan ketentuan polis, perlindungan  penumpang  kapal  mencakup  manfaat  meninggal  dunia dengan nilai maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp20 juta sesuai persentase tingkat kecacatan,  serta  biaya perawatan  maksimal  Rp10 juta berdasarkan  kuitansi  rumah sakit atau dokter. Serta biaya penguburan maksimal Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Awaluddin  mengatakan  bahwa Jasa  Raharja  akan  terus mengikuti  perkembangan proses evakuasi dan melakukan koordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, serta pihak terkait lainnya. “Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik. Kami akan terus mengikuti perkembangan di lapangan dan memastikan pelayanan Jasa Raharja berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara  itu, Menteri  Perhubungan,  Dudy Purwaghandy,  yang  turut  memantau langsung proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin,  menyampaikan  bahwa dari total seluruh  penumpang,  masih  ada 136 yang dicari keberadaannya. “Sore ini, dari 243 (penumpang), tim evakuasi SAR telah berhasil mengevakuasi 107 penumpang, 6 orang meninggal, sehingga masih terdapat 136 penumpang dalam proses pencarian,” jelas Menhub.

Editor: Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close