
PATI | WARTAPHOTO. NET – Aktivitas empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II Juwana, Kabupaten Pati, berujung pada tindakan administratif keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mendeportasi keempat WNA tersebut melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (25/9/2026).
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas WNA di kawasan TPI Unit II Juwana. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap empat WNA yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan pembelian ikan di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Imigrasi Pati menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap empat WNA berinisial ZY, MG, ZW, dan LW.

Imigrasi Pati menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap empat WNA berinisial ZY, MG, ZW, dan LW. Foto: doc Imigrasi Pati
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Wahyu Gumilang, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
“Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya. Imigrasi Pati akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Argayuna, menjelaskan, Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Bentuk tindakan tersebut antara lain dapat berupa deportasi dan penangkalan seperti yang kita laksanakan,” ujar Argayuna.
Imigrasi Pati menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Putra
Editor: Revan Zaen