16
September
2026
Rabu - : WIB

Polisi Didorong Tuntaskan Kasus Pemerasan yang Dilakukan Dua Wartawan Abal-abal kepada Pegawai SPBU Tlogowungu

wartaphoto
2022/12/12 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Pihak kepolisian didorong oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan kepada pegawai SPBU Tlogowungu.

Dua organisasi profesi wartawan yang diakui oleh Dewan Pers itu meminta agar Polresta Pati segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Ketua PWI Kabupaten Pati, M Noor Efendi berharap, kasus tersebut bisa segera diusut tuntas sehingga akan terungkap kebenarannya. Apalagi, kasus tersebut turut berdampak pada muruah profesi wartawan.

“Dalam bertugas, wartawan sebenarnya memiliki kode etik. Ada banyak pasal dalam kode etik jurnalistik (KEJ) yang harus ditaati oleh jurnalis,” kata dia.

Noor Efendi menyebut, di antara pasal-pasal yang terkandung dalam KEJ menerangkan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Penekanan tidak beritikad buruk maka bisa diartikan tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

“Jadi seorang jurnalis tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain,” tegas dia.

Tidak hanya PWI, dukungan terkait penuntasan kasus pemerasan itu juga datang dari IJTI Muria Raya.

Iwhan Miftahudin, ketua Koordinator Daerah (Korda) IJTI Muria Raya menegaskan, kepolisian tak perlu ragu-ragu dalam melakukan proses hukumnya.

“Ketika para pelaku dugaan pemerasan itu mengaku seorang wartawan tentu bisa dicek. Karena dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers tentu ada sejumlah ketentuan untuk bisa menyatakan diri sebagai wartawan ataupun perusahaan pers. Dewan Pers juga telah mengatur tentang itu,” tutur dia.

Iwhan menyebut, jika kasus itu memang mengarah pada pemerasan. Maka yang berlaku adalah persoalan kriminal bukan lagi sengketa media. Sehingga yang bersangkutan tak bisa berlindung dalam UU Pers.

“Kami sangat mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus pemerasan yang dilakukan dua orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini pegawai SPBU Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, mengaku jika telah diperas oleh dua orang yang mengaku wartawan. Kejadian itu pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Pengawas SPBU Tlogowungu, Erwin Setyo Pramono menuturkan, pihaknya telah dimintai uang sebesar Rp12 juta oleh dua orang tersebut. Yang mana, dua orang itu mengancam membuat berita yang berisi bahwa SPBU tersebut telah mencurangi pembeli.

Mulanya, kedua wartawan abal-abal itu berkata kepada Erwin jika sebelumnya telah mengisi bahan bakar di SPBU Tlogowungu pada 6 November 2022 lalu. Namun untuk memastikan, Erwin melakukan pengecekan di CCTV, dan hasilnya, kedua orang itu tidak terlihat membeli bahan bakar di SPBU pada tanggal tersebut. Dengan itu, Erwin segera melaporkan kejadian ke Polresta Pati.

Redaksi

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close