17
September
2026
Kamis - : WIB

Polresta Pati Sikat Pencuri Sepeda Motor di Empat Lokasi

wartaphoto
2023/02/27 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.net. PATI – Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengungkap empat kasus pencurian sepeda motor.

Pengungkapan itu dilakukan selama dua bulan, yakni mulai Januari hingga Februari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G. Sukahar memaparkan, empat kasus itu di antaranya terjadi di garasi sebuah warung milik Sri Murti, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana.

“Tersangkanya AP, warga Kecamatan Jaken. Tersanga mengambil Yamaha Mio pada 24 Desember 2022 lalu,” terang dia saat konferensi pers, di Mapolresta Pati, Senin (27/2/2023).

Kejadian berikutnya pada 23 September 2023, di depan kos Graha Satya turut gang sekar Puri, Dukuh Sekarkurung, Desa Muktiharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati.

“Tersangka berinisial SN warga Kabupaten Purworejo dan ST warga Blora. Sementara HG warga Grobogan sebagai penadah. Dari tangan pelaku, kami mengamankan sepeda motor honda beat dan Honda CRF,” tutur Kasat Reskrim.

Selanjutnya, pencurian terjadi di teras rumah warga Perum Puri Taman Anggrek Blok. B No.16 Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Kejadian pada 6 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB.

“Tersangkanya ST, SU, HG. Kami mengamankan barang bukti sepeda motor honda beat,” ujar Kompol Onkoseno.

Kemudian, polisi berhasil mengungkap tindak pencurian motor di dalam rumah warga Desa Sumur, Kecamatan Cluwak.

“Tersangka NT, warga Kecamatan Tayu. Barang buktinya berupa motor honda beat,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pati.

Kompol Onkoseno menjelaskan, modus di kasus curanmor ini para pelaku menggunakan kunci palsu.

“Ada yang masuk ke dalam rumah karena longgarnya pengamanan di rumah atau di lokasi korban,” kata dia.

Ia menyebut, dari keseluruhan tersangka, ada tiga yang merupakan residivis.

Adapun para pelaku pencurian tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close