
WARTAPHOTO.NET. PATI – MT (27) warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya MD (24) hingga meninggal, mulanya mengaku jika istrinya itu meninggal karena kecelakaan. Namun pengakuan yang dibuat MT disangkal oleh warga.
Kepala Desa Ngemplak Kidul, Slamet mengatakan, kasus ini terungkap setelah warga curiga lantaran di tubuh korban tidak ada luka akibat kecelakaan. MT awalnya merekayasa cerita jika istrinya meninggal dunia karena kecelakaan pada Minggu (14/5/2023) dini hari.
“Pihak keluarga dan masyarakat curiga bahwa itu tidak jatuh dari sepeda motor karena tidak ditemukan luka luar. Saat memandikan jenazah ditemukan luka lebam kedua mata dan sekitar wajah,” kata dia kepada media di kompleks makam Desa Ngemplak Kidul, Senin (15/5/2023) siang.
Ia menjelaskan, MT sempat membawa istrinya ke rumah sakit sekira pukul 11.00 WIB. Namun korban sudah dinyatakan meninggal.
“Waktu dibawa ke rumah sakit ternyata sudah meninggal dunia,” jelas Slamet.
Korban kemudian dimakamkan di pemakaman desa setempat. “Namun dari pihak keluarga istilahnya tidak puas, untuk meninggalnya si korban itu,” tutur Slamet.
Akhirnya pada Minggu (14/5/2023) malam MT dibawa ke rumah kepala desa. Karena khawatir menjadi amukan massa, MT kemudian diserahkan kepada polisi.
Setelah diinterogasi, lanjut Slamet, MT akhirnya mengakui jika dirinya lah yang membunuh sang istri.
Akhirnya pada Senin (15/5/2023) siang, Polisi melakukan pembongkaran makam korban untuk dilakukan outopsi.
Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti, turun langsung untuk mengautopsi jenazah korban.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Sudah jelas tidak wajar. Kami temukan tanda-tanda kekeraaan di tubuh dan kepalanya,” kata dia.
Ia menjelaskan, dari tanda-tanda yang didapatkan, korban menerima pukulan bukan hanya satu kali, melainkan berulang kali.
“Dari luka yang terlihat, sepertinya korban dipukuli pakai tangan berkali-kali sampai tidak berdaya. Akibatnya ada perdarahan pada bagian dalam dada dan kepala korban,” jelas Sumy.
Untuk diketahui, korban dan pelaku telah memiliki tiga orang anak.
Mengenai kronologi kejadian, Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, menjelaskan bahwa pada Minggu (14/5/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, terduga pelaku mengajak istrinya keluar membeli popok untuk anaknya.
MT sebelumnya dari luar rumah telah meminum minuman keras jenis arak. Sampai di rumah, MT cekcok dengan korban.
“Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor. Di perjalanan kembali terjadi adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan,” jelas dia.
Di lapangan tersebut, lanjut AKP Pujiati, MT memukuli istrinya sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri.
MT kemudian membawa istrinya dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tuanya di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.
Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, korban dibawa oleh MT ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Korban akhirnya dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.
“Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun,” ujar AKP Pujiati.
Karena warga dan keluarga tidak puas dengan keterangan MT, akhirnya MT dibawa ke rumah kepala desa setempat dan dilaporkan ke polisi.
Petugas Polsek Margoyoso dari unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati akhirnya memintai keterangan terhadap terduga pelaku.
Dalam kasus ini, MT dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004.
Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad