17
September
2026
Kamis - : WIB

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Perlu Pencermatan Kembali

wartaphoto
2023/05/21 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sudah disampaikan dan didistribusikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai dengan jadwal tahapan yaitu pengumuman, masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP berlangsung dari tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023.

Mengingat waktu tahapan tersebut, maka ini menjadi penting untuk seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengamati juga mencermati kembali DPSHP yang telah diumumkan dan didistribusikan. DPSHP merupakan data pemilih sementara yang didapat dari hasil perbaikan melalui tahapan pencermatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pengawas dan juga tanggapan-tanggapan masyarakat umum.

Selain itu, hal-hal yang harus terus dicermati di sini yaitu terkait data yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data TMS ini menjadi sangat penting untuk dicermati karena hal ini berkaitan dengan hak pilih Warga Negara Indonesia, jangan sampai ada data TMS yang mana merupakan data penduduk yang ternyata masih mempunyai hak pilih di pemilu serentak di 2024. Kemudian, data yang harus dicermati kembali dan juga harus dikawal yang tak kalah pentingnya yaitu data pemilih baru, karena pemilih baru ini merupakan pemilih potensial yang kemudian akan dapat memberikan hak pilihnya di pemilu serentak 2024 mendatang.

Bisa juga pemilih baru tersebut merupakan penduduk pindahan dari domisili yang ditempati sekarang. Jangan sampai pemilih potensial baru tidak dapat menyampaikan aspirasi hak pilihnya di pemilu serentak 2024 karena tidak masuk ke dalam daftar pemilih. Kondisi yang demikian perlu dicermati lebih lanjut dalam pendataan agar kelompok masyarakat tersebut tetap bisa mendapatkan hak pilih pada pelaksanaan pemilu serentak 2024, termasuk meminimalkan kemungkinan terjadinya masalah-masalah yang timbul atau sengketa pemilu 2024 nanti.

Pada proses pemutakhiran data pemilih yang masih terus berjalan selama ini, seluruh stakeholder juga memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk ikut membantu penyelenggara dalam menyusun daftar pemilih, seperti partai politik, calon peserta pemilu dan masyarakat untuk ikut aktif dalam pengawasan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu.

Penambahan jumlah pemilih pada proses pemutakhiran data yang dilaksanakan penyelenggara, dipengaruhi oleh jumlah pemilih baru dan pemilih pindah masuk. Sedangkan untuk pengurangannya dipengaruhi oleh data TMS, di antaranya pindah domisili, meninggal, menjadi TNI/Polri, dan juga data pemilih ganda. Data pemilih tersebut akan terus berubah seiring pemutakhiran data yang dilakukan penyelenggara tekhnis hingga penetapan daftar pemilih tetap yang akan dilaksanakan menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Oleh: Solichah, S.Pd.I (Ketua Panwaslu Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati)

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close