
WARTAPHOTO.NET. PATI – Pelaku tindak pidana pencabulan dan atau kekerasan seksual spesialis begal payudara, berinisial MK (23), warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, dibekuk polisi. Dia melancarkan aksinya di kawasan Desa Jatimulyo dan Jetak Kecamatan Wedarijaksa.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima pelaporan dari empat korban yang menerangkan ciri-ciri identik dengan pelaku.
“Waktu kejadiaan antara bulan Agustus 2022, tiga korban mengalami pencabulan atau kekerasan seksual di lokasi Desa Jatimulyo dan satu korban berlokasi di Desa Jetak Kecamatan Wedarijaksa,” ungkapnya.
Iptu Suntoro menuturkan, pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (3/08/2023), pukul 09.30 WIB pada saat dirinya akan melaksanakan wajib lapor. Saat itu, dilakukan upaya paksa penangkapan, sebab dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri.
“Modus operandi pelaku mengikuti dan mendekati korban dengan mengendarai sepeda motor kemudian memegang dan meremas dada korban menggunakan tangan,” papar Iptu Suntoro.
Kapolsek menerangkan, aksi bejat pelaku dilancarkan seorang diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
“Dalam kasus tersebut Polisi telah memiliki barang bukti di antaranya jaket jenis hodie warna merah yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya, pernyataan pelaku dan flasdisk berisi video pengakuan perbuatan Pelaku,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan aeksual, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(*/wartaphoto).