
WARTAPHOTO.NET. MARGOYOSO – Seorang pria berinisial AS (38) diringkus polisi karena mencuri kotak amal di Masjid At-Taqwa Dukuh Bancaran RT 2 RW 01, Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
AS berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Margoyoso di wilayah Semarang.
“Setelah melaksanakan lidik, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka AS (38) Warga Semarang Tengah yang berperan sebagai pengemudi mobil. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa bersama dua orang lainnya yaitu W yang berperan mengambil kotak amal dan A berperan memasukkan kotak amal ke dalam mobil yang saat ini ditetapkan DPO,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto, Kamis (31/08/2023).
AKP Joko mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti satu kotak amal terbuat dari kayu jati ukuran 100 x 10 sentimeter, KTP atas nama tersangka, dan satu buah topi warna merah yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.
“Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan pengurus tamir Masjid At-Taqwa Dukuh Bancaran Desa Ngemplak Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati,” terang dia.
Kapolsek Margoyoso menjelaskan dari rekaman CCTV Senin (28/8/2023) pukul 21.00 WIB, diketahui pelaku mengambil Kotak Amal Masjid At-Taqwa yang terletak di sebelah kanan pintu masuk dengan menggunakan mobil warna hitam.
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Margoyoso Polresta Pati untuk selanjutnya diproses secara hukum.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas dia.
(*/wartaphoto).