16
September
2026
Rabu - : WIB

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bumdesma Pati

wartaphoto
2023/09/06 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati. Mereka adalah RG yang merupakan Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, RA sebagai Direktur Utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP), dan HS selaku Direktur Utama PT MDP (Mitra Desa Pati).

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Erwin Ardiyanto, mengatakan, dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati ini mulai tahun 2018 sampai 2022.

“Penyidik menetapkan tersangka karena ada perbuatan melawan hukum terkait dengan Bumdesma Mandiri Sejahtera,” kata dia, (6/9/2023).

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula saat adanya inisiatif pembentukan desa kooperasi. Dengan difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), sejumlah kepala desa di Kabupaten Pati akhirnya sepakat untuk mendirikan badan usaha milik bersama. Sebanyak 159 desa ikut dalam kooperasi yang kemudian membentuk Bumdesma ini.

“Setiap desa menyetorkan modal tergantung dari kemampuannya. Ada yang Rp20 juta ada yang Rp60 juta, ada yang Rp 100 juta,” ucap Erwin.

Setelah itu, lanjut Erwin, ratusan desa tersebut kemudian menyetorkan dana ke rekening Bumdesma. Oleh pengurus Bumdesma, dana itu ditransfer ke PT MBSP.

“Karena Bumdesma ini tidak unit usaha, tapi usahanya kemudian tindakalanjuti dengan PT MBSP. Ini bergerak di bidang usaha klinik, usaha terkait dengan investasi,” tutur dia.

Erwin menyebut, penyertaan modal terkumpul total mencapai Rp 5,85 miliar. Akan tetapi, tersangka RG tidak menyetorkan uang tersebut secara utuh. Yaitu hanya Rp 4,7 miliar saja. Sisanya ia gunakan untuk investasi secara mandiri.

Adapun uang yang terkumpul itu kemudian digunakan untuk mendirikan lima klinik. Kemudian sisa uangnya digunakan oleh tersangka RA untuk diinvestasikan tanpa seizin pihak Bumdesma selaku pemegang saham.

Ia melanjutkan dari investasi tersebut kemudian merugi. Bahkan usaha lima klinik pun telah tutup. Keuangan negara pun merugi hingga Rp1,5 miliar.

“Dari alat bukti surat, kerugian keuangan negara ditemukan senilai Rp1,5 miliar,” ucap Erwin.

Atas kasus dugaan korupsi tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

Pembentukan hingga Perkembangan Bumdesma Pati

Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, berdiri pada 20 Juli 2018. Untuk menata bisnisnya, BUMDesma akhirnya membentuk sebuah perusahaan terbatas. Pada akhir tahun 2018, berdirilah PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (PT. MBSP). Perusahaan ini kemudian melahirkan Klinik BUMDes, BUMDes Coworking Space, dan PT Mitra Desa Pati (PT. MDP).

Dalam satu tahun saja, PT MBSP telah mendirikan lima klinik. Antara lain terletak di Desa Trangkil Kecamatan Trangkil, Kelurahan Pati Kecamatan Pati, Desa Tlogorejo Kecamatan Tlogowungu, Desa Waturoyo Kecamatan Margoyoso, dan Desa Jatimulyo Kecamatan Wedarijaksa.

Usaha BUMDesma Pati ini pun berkembang. Kemudian lahirlah satu anak perusahaan PT. Mitra Desa Pati (PT. MDP) pada bulan Januari 2019. Anak perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan material dan jasa konstruksi infrastruktur desa.

Selain dua unit usaha itu, BUMDesma Pati juga mendirikan Coworking Space BUMDes. Ini merupakan yang pertama di Indonesia. Tempat ini dulunya terletak di Jalan Penjawi Kecamatan Pati.

Adapun tujuan dari mendirikan coworking space adalah menyediakan ruang berjejaring bagi BUMDesa dan para pelaku usaha di Pati. Di sini tersedia ruang rapat dan kafe.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close